Banyuwangi

KEGIATAN KPPN BANYUWANGI

KEGIATAN KPPN BANYUWANGI

Forum Group Discussion: Penyaluran DAK Fisik Tahun 2025 & Monev TKD

Acara FGD Penyaluran DAK Fisik Tahun 2025 dan Monev Penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) dibuka oleh Bapak Sugeng Winarno selaku Kepala KPPN Banyuwangi. FGD dilaksanakan secara luring di Ruang Sinergi dan Pelayanan Special Mission KPPN Banyuwangi pada hari Rabu, tanggal 07 Mei 2025 pukul 09.00 WIB s.d. 12.00 WIB yang dihadiri oleh Kepala seksi bank, pelaksana seksi bank, perwakilan BPKAD, Inspektorat, dan Dinas Pengampu DAK Fisik. “FGD dilaksanakan dalam upaya penyaluran dan percepatan DAK Fisik dengan harapan bisa memperbaiki penyaluran ke depannya dibandingkan dengan tahun yang lalu (tahun 2024). Meskipun tahun 2025 terdapat efisiensi diharapkan tidak menjadi penghambat bagi efektifitas penyaluran DAK Fisik dan TKD lainnya.” Ujar Bapak Sugeng Winarno selaku kepala KPPN Banyuwangi dalam pembukaannya, selain itu Terdapat perubahan mekanisme penyaluran TKD khusus tunjangan guru yang langsung ditransfer ke rekening guru sehingga terdapat beberapa penyesuaian yang perlu dilakukan. Karena berpotensi ada kesalahan yang mengakibatkan retur.dan diharapkan bisa dilakukan percepatan atas penyaluran DAK Fisik maupun TKD sehingga bisa terselesaikan dengan baik sehingga bisa memberikan manfaat yang optimal bagi organisasi dan stakeholder di Banyuwangi. Kegiatan FGD Penyaluran DAK Fisik dan Monev Penyaluran TKD tahun 2025 dibagi menjadi beberapa sesi, yaitu:

Suyono Kepala Seksi Bank terkait monev TKD dan Mekanisme/Proses Bisnis Penyaluran DAK Fisik Tahun 2025, diantaranya

  • Diharapkan penyaluran DAK fisik 2025 lebih optimal dibandingkan dengan tahun 2024, yaitu optimal dari sisi nilai penyaluran, percepatan waktu dan optimal dalam kebermanfaatan bagi masyarakat Banyuwangi.
  • Terdapat target penyaluran DAK Fisik tahun 2025 periode sampai dengan triwulan kedua, yaitu 10% dari nilai Rencana Kegiatan (RK)
  • Kegiatan ini merupakan kegiatan wajib yang dilaksanakan oleh KPPN Banyuwangi dengan periode tiap triwulan
  • Banyuwangi sudah dilaksanakan rekon penyaluran DAK Fisik untuk tahun 2021 d. 2023, dan hal ini mendukung percepatan penyaluran DAK Fisik tahun 2025
  • Penyaluran TKD terdapat 6 komponen, yaitu DBH, DAU, DAK Fisik, DAK Non Fisik, DD, Dana Insentif Fiskal
  • DAK Fisik yang semula pagu sejumlah 155 M menjadi 84 M karena kebijakan efisiensi anggaran
  • Persentase realisasi penyaluran dana desa tahap I tahun 2025 lebih rendah dari tahun 2024 disebabkan terdapat perubahan atas mekanisme penyaluran Dana Desa dibandingkan dengan tahun Perekaman pagu earmark yang semula ada 3 komponen earmark yaitu ketahanan pangan, BLT, dan stunting diubah menjadi 7 komponen earmark. Untuk persyaratan penyaluran tahap 1 tahun 2024 tidak perlu melakukan perekaman pagu earmark sedangkan tahun ini (2025) sudah harus direkam, sehingga hal ini berdampak dalam percepatan penyaluran dana desa tahun 2025
  • Dana Insentif Fiskal belum ada realisasi Namun berdasarkan PMK yang berlaku, penyampaian dokumen syarat salur insentif fiskal paling lambat pada tanggal 31 Mei.
  • Pemotongan atas sisa DAK Non Fisik tidak disebutkan secara spesifik oleh PMK yang berlaku
  • Rekomendasi masuk gelombang pertama dari pusat langsung diminta pada akhir bulan, misal Dau bulan mei harus cair 30 april. Untuk bulan februari kemarin terdapat keterlambatan karena masuk gelombang kedua sehingga diserahkan ke KPPN mau diserahkan kapan. Sehingga diperlukan BPKAD sebagai dasar percepatan pencairan.
  • Terdapat dispensasi pencairan dana untuk mempercepat Untuk >5 Miliar baru bisa cair 5 hari kedepan sedangkan untuk lebih cepat dilakukan dispensasi
  • Untuk penyaluran DAK Fisik, jika nilai bidang/subbidang tidak sampai 1 M maka pencairannya secara sekaligus dan/atau diatas 1M dapat dilakukan pencairan sekaligus atas rekomendasi K/L
  • Seluruh rencana kegiatan kontrak baik sekaligus atau bertahap sudah rekam dan disetujui oleh BPKAD paling lambat pada tanggal 22 Juli 2025 pukul 17.00 WIB
  • Pastikan terdapat rincian nomor dan waktu atas BAST yang diajukan sebagai syarat penyaluran sekaligus-rekomendasi K/L
  • Nilai Penyaluran bertahap tahap 1 sebesar 25% dari Rencana Kegiatan, jika terdapat 1 kontrak senilai minimal 25% maka sudah langsung bisa mengajukan tanpa menunggu kontrak lainnya.
  • Penyaluran bertahap pada tahap 2 sudah memperkirakan nilai kontrak dan penyesuaiannya jika terdapat perubahan nilai.
  • Jika terdapat kontrak maka disegerakan untuk melakukan perekaman kontrak
  • Masing-masing pengampu diharapkan untuk menginfokan bagaimana metode pengadaan atas revitalisasi RK DAK Fisik Subbidang SD serta proyeksi atas ttd kontrak dan waktu pencairan ke KPPN, kontraknya apakah masing-masing atau sekaligus
  • RK Subbidang Perpustakaan, diinformasikan atas pengedaannya apakah masih dilakukan lelang atau sudah terdapat pemenang lelangnya
  • RK Subbidang Kesehatan, jika sudah ada kontrak minimal 25% untuk metode bertahap maka sudah bisa dilakukan rekam dan diajukan pada tahap 1
  • Mekanisme penyaluran DAK Fisik tahun 2025 tidak ada perbedaan dengan mekanisme tahun 2024, sehingga diharapkan tahun ini lebih optimal terkait penyaluran maupun kebermanfaatan bagi masyarakat Banyuwangi.

Manual aplikasi OMSPAN TKD oleh Sdr. Hifni Pelaksana Seksi Bank

  • Apabila dalam suatu bidang terdapat banyak subbidang maka harus cermat dalam penentuan subbidang atas kontrak agar tidak terjadi kesalahan
  • Fitur baru yaitu To do list sudah bisa mempermudah terkait pengecekan atas tindakan yang perlu dilakukan
  • Kontrak tidak bisa diubah jika telah disetujui oleh KPPN dan Pemda karena sudah terkunci oleh sistem
  • Kontrak yang belum disetujui pemda selaku user BPKAD maka OPD tidak bisa melakukan input BAST
  • Terkait BAST untuk kegiatan penunjang di dalam kontrak dengan penyaluran sekaligus rekomendasi, dapat diisi dokumen pertanggungjawaban kegiatan tersebut berdasarkan jawaban dari Pusat, contoh LPJ Rapat
  • Saat ini Inspektorat bisa menambahkan pejabat yang muncul di penandatanganan di menu aktivasi referensi pejabat, contoh penambahan pejabat atas bupati dan inspektur daerah
  • Cetak daftar kontrak kegiatan hanya bisa dilakukan ketika sudah disetujui oleh pemda
  • Pengalaman tahun kemarin, untuk jenis penyaluran sekaligus rekomendasi hanya bisa diajukan satu Jika terdapat 1(satu) BAST pada subbidang yang sama sudah diajukan maka BAST lainnya harus menunggu SP2D atas atas BAST yang sebelumnya.

Selanjutnya, Sesi Diskusi dan Penyampaian Evaluasi dari masing-masing SKPD Pengampu DAK Fisik dan BPKAD serta Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuwangi:

  1. Dinas Pendidikan
    • Suubidang Pendidikan terdapat 3 subbidang, yaitu PAUD, SD, dan SMP. Proses Pengadaan Barang belum bisa dilakukan karena juknis pengadaan pada subbidang Pendidikan belum diterbitkan dari pusat, yaitu masih di Kementerian Pendidikan. Saat ini masih berupa draft juknis yang diterima Dinas Pendidikan.
    • Pada sistem pengadaan elektronik (E-Katalog) sudah terdapat spesifikasi untuk pengadaan DAK Fisik 3 subbidang pendidikan, namun setelah dicek pada dokumen DAK terdapat ketidaksesuaian spesifikasi dengan Draf Juknis pengadaan dari Kementerian Teknis
    • Kegiatan penunjang DAK Fisik terdapat rapat, sosialisasi dan berita acara untuk penyerahan, serta sosialisasi dari penyedia terkait penyediaan dan penggunaan dari chromebook
    • Tag lokasi ada di dinas pendidikan, tetapi masing masing lembaga akan dilakukan tag lokasi di masing-masing tempat. Terdapat kendala SDM atas tag lokasi pad masing-masing yaitu PAUD, SD, SMP
    • Untuk masing-masing SMP mendapatkan 1 paket untuk alat laboratorium IPA dan Barang akan datang ke dinas pendidikan untuk selanjutnya dikirim ke SMP
    • Terdapat berita acara uji fungsi untuk masing-masing alat yang diterima oleh sekolah pada tahun ini
    • Perlengkapan dan bahan pembelajaran yaitu pengadaan laptop (bukan chrome book)
    • Untuk subbidang PAUD, ada 92 lembaga penerima alokasi DAK Fisik subbidang PAUD x 36 juta untuk APE
    • Perlengkapan dan bahan pembelajaran Laptop seharga Rp14 juta/unit
    • Pada pemeriksaan BPK sebelumnya ditemukan barang masih didalam dus maka evaluasi untuk kedepannya harus mengambil barang di dus untuk dicek sehingga tidak terulang saat proses pemeriksaan barang masih berada di dus
    • Umumnya tidak ada ongkos kirim di dalam kontrak
    • Subbidang SD berjumlah 1 kontrak, SMP berjumlah 1 kontrak dan Paud berjumlah 2 kontrak
    • Belanja akan dilakukan melalui ekatalog sehingga dapat dilakukan cepat sekitar 1 atau 2 hari setelah juknis didapatkan

Tanggapan KPPN terkait tagging lokasi:

  • Pengalaman sebelumnya oleh KPPN terkait tagging lokasi, salah satu contohya pengadaan Truk sampah yang lokasinya di wongsorejo namun BAST di Dinas LH sehingga terjadi perbedaan tag lokasi kegiatan dan barangnya (BAST).
  • Diharapkan ada kesepakatan antara Inspektorat dan Pemda (BPKAD) serta Dinas Pengampu DAK Fisik terkait tag lokasi barang yang direkam pada aplikasi

b.    Dinas Perpustakaan

  • Subbidang Perpustakaan    terdapat    3    Rencana   kegiatan    yang    terdiri    dari pembangunan fisik gedung perpustakaan, Pembelian mebeluir dan buku
  • Pembelian mebeluir dan buku diilakukan setelah pembangunan fisik sudah dilaksanakan
  • Pembelian meubelair dan buku akan lebih cepat karena dilakukan melalui e katalog
  • Pembangunan fisik masih dalam tahap hasil reviu oleh Inspektorat Daerah namun terdapat target, yaitu pada akhir bulan Mei sudah proses pengadaan ke UKPBJ.
  • Ada kendala dalam pembangunan fisik, yaitu PBG (persetujuan bangun gedung)
  • Gedung berada di belakang perpustakaan lebih tepatnya, yaitu gedung yang berada di SDN Penganjuran 1 dan SDN Penganjuran 3. Terkait penghapusan/pembongkaran gedung tersebut diangggarkan oleh PU sehingga penganggaran diluar dari DAK Fisik. Namun hingga saat ini masih belum terlihat aksi Dinas PU dilapangan.
  • Seharusnya pada pengusulan RK sudah diusulkan pembongkaran gedung namun jika diajukan pembongkaran tersebut maka diproyeksikan dana tersebut tidak akan cukup yaitu sebesar 9,7 M untuk dilakukan pembangunan gedung tersebut.

c.    Dinas Kesehatan

  • Terdapat beberapa kegiatan yaitu renovasi puskesmas Singotrunan, renovasi puskesmas Singonjuruh, dan 3 pembangunan baru gedung posko yang sejalan dengan program Kemenkes yaitu 1 Desa 1 Posko. Namun saat ini masih terdapat 86 desa yang belum memiliki bangunan Posko sehingga direncanakan bisa terpenuhi hingga pada tahun 2030.\
  • Program Kesehatan Lingkungan terdapat pembangunan sarana air bersih dan instalasi pengolahan air limbah. Untuk kedua hal tersebut, proses pengadaan direncanakan selesai pada bulan Juni
  • Terdapat kendala pada kegiatan pembangunan fisik karena masuk ke dalam pergeseran posisi
  • DPA belum jadi namun untuk perencanaan seperti RAB dan gambar sudah selesai penyusunannya. Sehingga hanya menunggu DPA selesai setelah itu tahapan pengadaan selanjutnya bisa dilaksanakan
  • Tender dilakukan dengan e-katalog, meskipun sederhana namun sedikit lebih rumit

 D. RSUD Genteng

  • Terdapat 3 kegiatan yaitu sarana, pra-sarana, dan alat kesehatan dengan total anggaran yang didapatkan sekitar Rp30 Milyar
  • Untuk pra-sarana sudah berperoses , namun terdapat kendala yaitu dalam penggunaan e-katalog versi 6/INAPROC, tidak muncul komponen pajaknya sehingga nilai di BAST masih berbeda dengan nilai yang ada di kontrak.
  • Untuk sarana dengan jenis penyaluran bertahap yaitu pembangunan gedung yang perencanaannya 4 lantai namun tahap penyelesaian hanya sampai 2 lantai. Untuk perencanaan dokumen sudah selesai dan sedang di reviu oleh APIP. Karena termasuk dalam proyek strategis kabupaten maka direncanakan melalui e- puchasing. Setelah itu akan dilanjutkan PBJ dengan periraan akhir Bulan Juni sudah diselesaikan kontraknya.
  • Untuk Alkes mendapatkan anggaran sekitar 12 M dengan jenis penyaluran sekaligus-rekomendasi yang masih berproses kontrak sekitar 50% dengan pelaksanaan di e-katalog. Sudah dilakukan proses pemilihan penyedianya namun masih dilaksanakan penyusunan dokumen kontraknya dan akan di input ke OMSPAN setelah diselesaikan

 E. RSUD Blambangan

  • Mendapatkan alokasi DAK sekitar Rp27 Milyar dengan 3 kegiatan yaitu sarana, pra-sarana, dan alat kesehatan
  • Untuk Sarana, perencanaannya sudah selesai dan telah disetujui oleh APIP dengan total 10 kontrak
  • Untuk Prasarana yang terdiri dari ambulans jenazah dan transport, pencairannya diperkirakan di bulan Juli sehingga saat ini masih dalam proses e-katalog
  • Untuk Alkes mendapatkan anggaran sekitar Rp25 Milyar yang terdiri dari 43 kontrak yang direncanakan di Bulan Juni dan Juli. Untuk saat ini proses berjalan di e- katalog. Karena terdapat kendala, yaitu kekosongan atas PPK dalam beberapa bulan

 f. Dinas Lingkungan Hidup

  • Untuk saat ini masih proses pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di wilayah Karangdoro dan Karangsari untuk pelaksana pekerjaan DAK Fisik
  • Sudah dilaksanakan perekrutan tenaga fasilitas lapangan yang nanti akan membantu KSM
  • TPS3R dilaksanakan swakelola oleh LSM dan baru dalam tahapan pembentukan KSM
  • Untuk saat ini masih belum ada timeline atas proses selanjutnya

 G. Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (DPUCKPP)

  • Terdapat 2 desa yaitu Kampung Tamansuruh yang pelaksanaannya sesuai Juklak yaitu swakelola tipe 4 yang nantinya akan dilakukan pembentukan KSM, dilaksanakan prosesnya seperti mekanisme hibah yang membutuhkan SK Hibah yang prosesnya sedikit lebih lama karena terdapat pertimbangan APD dan konfirmasi Bupati. Nantinya penyaluran dilakukan dari daerah ke KSM dengan bentuk uang yang akan dikelola juga oleh KSM. Sehingga dibutuhkan SK Bupati sesuai dengan
  • Meskipun DPA belum final, sudah dilaksanakan perekrutan TFL namun dilakukan kontrak sehingga Bulan Mei akan dilengkapi persyaratannya dan pada bulan Juni direncanakan proses pencairannya
  • Akan ada 2 SPJ yaitu dari SK bupati dan juklak dengan persyaratan yang berbeda

 H. BPKAD

  • Seluruh SKPD Pengampu DAK Fisik diminta melakukan perekaman Data Kontrak seluruh DAK fisik maksimal pada tanggal 8 Juli karena terdapat proses reviu Inspektorat Daerah dan penandatanganan bupati
  • Menangganpi realisasi dana Insentif fiskal masih nihil (0) karena masih melengkapi dokumen persyaratan dari masing-masing kecamatan berupa rencana penggunaan dana insentif fiskal tahun 2025.

 I.  Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuwangi

  • Untuk Dinas Pendidikan diharapkan juklak/juknis yang menjadi spesifikasi pengadaan dapat menjadi perhatian karena sangat disayangkan jika alokasi DAK tidak dapat terealisasi karena kendala Juknis.
  • Untuk Dinas Perpustakaan yang terdapat kegiatan pembongkaran dan pembangunan masih belum ada informasi dari Dinas PU terkait pagu pembongkaran sehingga belum dapat dipastikan nilainya
  • Untuk Dinas Perpustakaan yang terdapat pengadaan meubelair dan buku diharapkan bisa memperhatikan timeline penyaluran atas pengerjaan fisiknya untuk menghindari kerusakan barang atas meubelair dan buku yang bisa diakibatkan karena tidak adanya tempat penyimpanan
  • Untuk Dinas Kesehatan diharapkan mempercepat finalisasi DPA sebagai dasar pencairan DAK Fisik
  • Untuk RSUD Genteng bisa diperhatikan terkait kendala INAPROC
  • Untuk Dinas Lingkungan Hidup yang masih dalam pembentukan KSM diharapkan sudah terbentuk kontraknya dan segera disampaikan kepada APIP untuk dilakukan reviu terhadap beberapa hal yang masih dirasa kurang
  • Untuk Dinas Pendidikan terkait tagging lokasi, diharapkan sesuai dengan lokasi yang menjadi tujuan lokasi kegiatan tersebut karena APIP tidak melakukan reviu secara langsung namun dengan tagging lokasi yang telah dilakukan akan memberikan keyakinan bahwa penyerahan barang atas pekerjaan DAK Fisik sudah benar-benar terlaksana.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

KPPN Banyuwangi
Jalan A. Yani No. 120 Banyuwangi 68416
Tel: 0333-410969 Fax: 0333-410078
Surel: kppn100@kemenkeu.go.id
Saluran Pengaduan: 08113196100
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search