Banyuwangi

S-130/KPN.1613/2025 Imbauan Pengendalian Gratifikasi dalam Menghadapi Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H Tahun 2025

Hal :  Imbauan Pengendalian Gratifikasi dalam Menghadapi Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H Tahun 2025

Yth. 1. KPA Satuan Kerja Wilayah Kerja KPPN Banyuwangi
2. Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi
3. Para Pimpinan Pihak Ketiga (Vendor/Rekanan)

Dalam rangka pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan KPPN Banyuwangi sesuai implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. KPPN Banyuwangi memiliki komitmen tinggi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berlandaskan pada nilai-nilai Kementerian Keuangan yakni Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan dalam rangka mewujudkan Pemerintahaan yang bersih, bebas dari korupsi;
  2. Senada dengan nilai-nilai Kementerian Keuangan, sesuai dengan ketentuan 227/PMK.09/2021 pejabat/ pegawai Kementerian Keuangan memiliki kewajiban untuk menolak dan melaporkan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas pemberian gratifikasi berupa uang, bingkisan/ parsel, fasilitas, atau bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan, berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, bertentangan dengan peraturan yang berlaku/ kode etik, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, dan/ atau penerimaan yang tidak patut/ tidak wajar;
  3. Dalam rangka menjaga komitmen pada butir 1 dan 2, kami mengharapkan bantuan Saudara/i untuk tidak melakukan pemberian apapun kepada pejabat/ pegawai Kementerian Keuangan
    atas pelayanan yang kami berikan.
  4. Kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas bantuan Saudara/i dalam mendukung kami menjaga komitmen untuk tetap berintegritas, profesional, dan pemberian layanan yang optimal.

Sehubungan dengan hal-hal di atas, apabila Saudara/i mengetahui adanya pejabat/ pegawai Kementerian Keuangan yang menerima dan/ atau meminta gratifikasi atau melakukan dugaan pelanggaran lainnya, informasi dimaksud agar disampaikan melalui saluran pengaduanKementerian Keuangan yaitu https://www.wise.kemenkeu.go.id/. Perlu kami tegaskan bahwa dalam rangka implementasi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, KPPN Banyuwangi berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan melayani dengan cepat, tepat, tanpa biaya.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Selengkapnya

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

KPPN Banyuwangi
Jalan A. Yani No. 120 Banyuwangi 68416
Tel: 0333-410969 Fax: 0333-410078
Surel: kppn100@kemenkeu.go.id
Saluran Pengaduan: 08113196100
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search