Banyuwangi

Tugas dan Fungsi

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banyuwangi mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banyuwangi menyelenggarakan fungsi :

a. pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;

b. penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN);

c. penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);

d. penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;

e. penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;

f. pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara;

g. pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);

h. pelaksanaan tugas kepatuhan internal;

i. pelaksanaan manajemen mutu layanan;

j. pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management0;

k. pelaksanaan tugas dan penyusunan laporan Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative);

l. pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara;

m. pengelolaan rencana penarikan dana;

n. pengelolaan rekening pemerintah;

o. pelaksanaan fasilitasi Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah;

p. pelaksanaan layanan bantuan (helpdesk) penerimaan negara;

q. pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja;

r. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kredit program;

s. pelaksanaan Kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP); dan

t. pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

KPPN Banyuwangi
Jalan A. Yani No. 120 Banyuwangi 68416
Tel: 0333-410969 Fax: 0333-410078
Surel: kppn100@kemenkeu.go.id
Saluran Pengaduan: 08113196100
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search