Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banyuwangi mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banyuwangi menyelenggarakan fungsi :
a. pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b. penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN);
c. penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
d. penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
e. penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
f. pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara;
g. pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
h. pelaksanaan tugas kepatuhan internal;
i. pelaksanaan manajemen mutu layanan;
j. pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management0;
k. pelaksanaan tugas dan penyusunan laporan Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative);
l. pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara;
m. pengelolaan rencana penarikan dana;
n. pengelolaan rekening pemerintah;
o. pelaksanaan fasilitasi Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah;
p. pelaksanaan layanan bantuan (helpdesk) penerimaan negara;
q. pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja;
r. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kredit program;
s. pelaksanaan Kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP); dan
t. pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Visi, Misi, dan Janji Layanan
Visi:
"Menjadi Pengelola Perbendaharaan Negara di Daerah yang Profesional, Modern, Transparan dan Akuntabel"
Misi:
1. Menjamin kelancaran Pencairan Dana APBN Secara Tepat Sasaran, Tepat Waktu, dan Tepat Jumlah.
2. Mengelola Penerimaan Negara Secara Profesional dan Akuntabel.
3. Mewujudkan Pelaporan Pertanggungjawaban APBN yang Akurat dan Tepat Waktu.
Janji Layanan:
"Melayani dengan Cepat, Tepat, Tanpa Biaya"
SEJARAH KPPN BANYUWANGI
KPPN Banyuwangi dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 303/KMK.01/2004 tanggal 23 Juni 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. KPPN Banyuwangi sebagaimana KPPN yang lain merupakan unit terdepan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai tugas antara lain melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Cikal bakal dan perjalanan sejarah KPPN Banyuwangi adalah dimulai dari dibentuknya Kantor Kas Negara (KKN) Banyuwangi dan Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) Banyuwangi yang mulai beroperasi pada tanggal 20 Nopember 1984 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tanggal 1 Oktober 1984 Nomor 605/KMK.6/X/1984. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tanggal 12 Juni 1989 Nomor 645/KMK.10/1989 telah diadakan perubahan organisasi dan tata kerja instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran, yang antara lain menyebabkan peleburan KKN Banyuwangi dan KPN Banyuwangi menjadi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Banyuwangi.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 214/KMK.01/2005 tanggal 2 Mei 2005 dan diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 134/PMK.01/2006 tanggal 22 Desember 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPKN Banyuwangi dengan beberapa penyesuaian tugas pokok dan fungsinya berubah menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banyuwangi.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Banyuwangi merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur, KPPN Banyuwangi merupakan KPPN tipe A2 yang wilayah kerjanya meliputi 1 (satu) Kabupaten yaitu Kabupaten Banyuwangi.
Struktur Organisasi KPPN Banyuwangi (Per Mei 2022)
Kepala Kantor | Biworo Hariwidjaja / 197206011999031001 |
Kasubag Umum | Edi Suyanto / 196410071985031001 |
Kasi PDMS | Gatot Sugiarto / 196505251985111001 |
Kasi Bank | Dwi Asto Sutoso / 196504041985031001 |
Kasi Vera & KI | Suherman / 196510091985031001 |
|
INTEGRITASBerpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral. Prilaku Utama ;
|
||
|
PROFESIONALISMEBekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi. Prilaku Utama ;
|
||
|
SINERGIMembangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas. Prilaku Utama ;
|
||
|
PELAYANANMemberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat dan aman. Prilaku Utama ;
|
||
|
KESEMPURNAANSenantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik. Prilaku Utama ;
|
Sebagaimana sebuah organisasi bahwa SDM memegang peranan strategis dalam menunjang keberhasilan, demikian juga dengan KPPN Banyuwangi. Kondisi per September tahun 2017 SDM KPPN Banyuwangi berjumlah 25 orang, dari segi kuantitas, meskipun jumlah ini cukup sedikit namun masih cukup ideal jika dibandingkan dengan beban kerja yang ada.
Komposisi Pegawai Berdasarkan Pendidikan dan Eselonisasi
No. |
Tingkat Pendidikan |
Eselonisasi |
|||
Eselon III |
Eselon IV |
Pelaksana |
Jumlah |
||
1. |
S2 |
- |
- |
- |
- |
2. |
S1 |
1 |
4 |
12 |
17 |
3. |
D4 |
- |
- |
- |
- |
4. |
D3 |
- |
- |
- |
- |
5. |
D1 |
- |
- |
1 |
1 |
6. |
SLTA |
- |
- |
6 |
6 |
7. |
SLTP |
- |
- |
1 |
1 |
Jumlah |
1 |
4 |
20 |
25 |
(Kondisi per September 2017)
Komposisi Pegawai Berdasarkan Umur dan Jenis Kelamin
No. |
Umur |
Eselon III & IV |
Pelaksana |
L |
P |
Jumlah (L+P) |
% |
1. |
50 - 59 |
5 |
15 |
14 |
6 |
20 |
80% |
2. |
40 - 49 |
- |
2 |
- |
2 |
2 |
8% |
3. |
30 - 39 |
- |
3 |
1 |
2 |
3 |
12% |
Jumlah |
5 |
20 |
15 |
10 |
25 |
100% |
(Kondisi Per September 2017)