Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, melalui KPPN Batam menyosialisasikan kebijakan pembayaran APBN dengan menggunakan kartu kredit kepada 17 satuan kerja di Kota Batam Kepulauan Riau.
Kepala Kantor Wilayah DJBP Kepri, Heru Pudyo Nugraha pada Kamis, 8 Maret 2018 menyatakan sesuai dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan no.17/PB/2017, maka kebijakan itu akan diujicobakan mulai tahun anggaran ini.
Dalam sosialisasi dan uji coba di Batam, DJBP mengajak 17 satuan kerja ikut serta, di antaranya Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Batam, BPOM Batam, KPP Madya Batam, Bapelkes dan Perwakilan BPK Kepri, serta melibatkan tiga bank, yaitu BNI, Bank Mandiri dan BRI.
"Tujuannya adalah meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai dan mengurangi `cost of fund` dari penggunaan Uang Persediaan," kata dia.
Ia menjelaskan, pembayaran dengan uang persediaan dapat digantikan dengan alat pembayaran nontunai, berupa kartu kredit yang selama ini telah disediakan bank.
Bila saat ini uang persediaan dan tambahan uang persediaan 100 persen berada di bendahara dan atau rekening, maka ke depannya 20 persen berada di kas bendahara dan rekening serta 80 persen lainnya nontunai.
Sebagian disadur dari https://kepri.antaranews.com/berita/47506/kemenkeu-sosialisasikan-pembayaran-apbn-dengan-kartu-kredit