Profil Manajemen Risiko KPPN Batam Tahun 2024 disusun dengan mempedomani Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-252/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara Untuk Risiko Organisasi di Lingkungan DJPb. Sebagai suatu sistem yang bersifat adaptif dan dinamis, dan selalu mengalamai penyesuaian terhadap karakteristik dan kebutuhan organisasi serta mampu menghadapi dinamika perubahan internal maupun eksternal demi melindungi dan mengoptimalkan pencapaian Sasaran Organisasi.
Piagam Manajemen Risiko KPPN Batam Tahun 2024
Daftar Risiko KPPN Batam Tahun 2024