Batam

Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 169/PMK.01/2012 tanggal 6 November 2012, KPPN Batam ditingkatkan dari KPPN Tipe A2 menjadi KPPN Tipe A1. Tugas dan Fungsi KPPN menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah :

 

“Melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan negara dan pengeluaran anggaran melalui  dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan”

 

Disamping menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016, KPPN Batam juga menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  2. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara;
  3. Penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
  4. Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
  5. Penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
  6. Pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara;
  7. Pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
  8. Pelaksanaan tugas kepatuhan internal;
  9. Pelaksanaan manajemen mutu layanan
  10. Pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management);
  11. Pelaksanaan tugas dan penyusunan laporan Pembinaan Pengelola Perbendaharaan (treasury manajement representative);
  12. Pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara;
  13. Pengelolaan rencana pencairan dana;
  14. Pengelolaan rekening pemerintah;
  15. Pelaksanaan fasilitasi Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah;
  16. Pelaksanaan layanan bantuan (helpdesk) penerimaan negara;
  17. Pelaksanaan system akuntansi dan kinerja;
  18. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi Kredit Program;
  19. Pelaksanaan Kehumasan dan Layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP); dan
  20. Pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Batam
Jl. Raja Haji, Sekupang, Batam 29425
TELP.(0778) 324017
EMAIL: kppn.batam@kemenkeu.go.id; kppn137@gmail.com

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search

Book an appointment with KPPN Batam