Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 169/PMK.01/2012 tanggal 6 November 2012, KPPN Batam ditingkatkan dari KPPN Tipe A2 menjadi KPPN Tipe A1. Tugas dan Fungsi KPPN menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah :
“Melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan negara dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan”
Disamping menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016, KPPN Batam juga menyelenggarakan fungsi:
- Pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara;
- Penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
- Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
- Penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
- Pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara;
- Pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
- Pelaksanaan tugas kepatuhan internal;
- Pelaksanaan manajemen mutu layanan
- Pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management);
- Pelaksanaan tugas dan penyusunan laporan Pembinaan Pengelola Perbendaharaan (treasury manajement representative);
- Pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara;
- Pengelolaan rencana pencairan dana;
- Pengelolaan rekening pemerintah;
- Pelaksanaan fasilitasi Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah;
- Pelaksanaan layanan bantuan (helpdesk) penerimaan negara;
- Pelaksanaan system akuntansi dan kinerja;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi Kredit Program;
- Pelaksanaan Kehumasan dan Layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP); dan
- Pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).