Berdasarkan data Transparency International, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia hingga tahun 2017 berada di peringkat 96 dari 180 negara sejak dibentuknya KPK di tahun 2002. Seperti yang kita ketahui, korupsi adalah bahaya yang laten di negara kita. Dampak yang diakibatkan sangat masif dan merugikan, tidak dapat dibenarkan dari segala sisi. Korupsi adalah kejahatan luar biasa, yang merampas hak masyarakat serta masa depan negara kita.
Korupsi harus dilawan, diperangi demi tegaknya martabat bangsa. Untuk itu, KPPN Batam sebagai instansi berpredikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, turut bergerak dalam melawan korupsi melalui aksi nyata dalam kinerja dan juga melalui internalisasi nilai anti korupsi pada persepsi para pegawai. Diselenggarakannya GKM bertema "Sosialisasi Anti Korupsi: Korupsi, Lawan!" pada hari Rabu, 31 Juli lalu merupakan suatu bentuk komitmen KPPN Batam dalam memperkuat budaya anti korupsi di lingkungan kantor. Kami sudah berkomitmen, kalau kamu?