Internalisasi Budaya Sadar Risiko dan Laporan Manajemen Risiko Triwulan II Tahun 2024
Penerapan Manajemen Risiko di Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/KMK.01/2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara dan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-252/PB/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara untuk Risiko Organisasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Dalam rangka memastikan implementasi manajemen risiko berjalan secara efektif sesuai dengan rencana, dilakukan pemantauan dan reviu sebagai bagian dari proses manajemen risiko. Pemantauan berkala dilakukan secara triwulanan untuk memantau besaran/level risiko aktual, tren risiko ke depan dan mitigasi yang telah dilaksanakan.
Sehingga untuk meningkatkan pemahaman tentang risiko, berikut ini adalah informasi singkat seputar Budaya Sadar Risiko dan Progress Laporan Manajemen Risiko pada KPPN Batam Periode Triwulan II Tahun 2024:
Sehingga untuk meningkatkan pemahaman tentang risiko, berikut ini adalah informasi singkat seputar Budaya Sadar Risiko dan Progress Laporan Manajemen Risiko pada KPPN Batam Periode Triwulan II Tahun 2024:
