Diinformasikan kepada seluruh satuan kerja KPPN Batam hal-hal sebagai berikut:
- ADK LPJ Bendahara Pengeluaran/Penerimaan BULAN OKTOBER 2017 harus dikirimkan ke KPPN Paling lambat Jumat tanggal 10 NOVEMBER 2017 melalui emailAlamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Sanksi keterlambatan : Surat Pemberitahuan Pengenaan Sanksi (SP2S) kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
- Laporan Saldo Rekening beserta Rekening Koran BULAN OKTOBER tertanggal 1 - 31 OKTOBER 2017 harap disampaikan maksimal tanggal 10 NOVEMBER 2017 (hari JUMAT) .
Sanksi keterlambatan : Pembekuan/Pemblokiran Rekening aktif satker yang bersangkutan hingga KPPN mendapat konfirmasi dari Satker yang tidak menyampaikan Laporan saldo rek dan Rekening Korannya.
- Upload rekonsiliasi Bulan NOVEMBER 2017 menunggu pemberitahuan lebih lanjut.
- Bagi Satker KPPN Batam yang masih mendapati PAGU MINUS 51 (BELANJA PEGAWAI) dapat melakukan REVISI PAGU melalui Kanwil DJPb/DJA mulai Bulan OKTOBER 2017. Bagi satker yang masih mendapati pagu minus diharapkan agar segera melakukan revisi agar Laporan Keuangannya sesuai.
- Bagi satker yang belum mengesahkan HIBAH UANG/BARANG dapat segera mengajukan pengesahan ke KPPN Batam setelah menyelesaikan tahapan/prosedur berikut ini :
HIBAH UANG :
Mengajukan permohonan Nomor Register Hibah ke DJPPR/Kanwil DJPb
Pembukaan rekening hibah
Penyesuaian Estimasi Pendapatan dan Pagu Belanja yang Bersumber dari Hibah dalam DIPA (Revisi DIPA)
Mengajukan SP2HL kepada KPPN.
Dalam hal belum terdapat realisasi belanja, PA/KPA dapat mengajukan SP2HL untuk mengesahkan pendapatan Hibah dalam bentuk uang yang dibuktikan dengan lampiran rekening koran atau salinannya.
HIBAH BARANG :
Mengajukan permohonan Nomor Register Hibah ke DJPPR/Kanwil DJPb
PA/KPA mengajukan SP3HL-BJS dan MPHL-BJS secara bersamaan ke KPPN
- Format Berita Acara Rekonsiliasi Data Rekening dapat diperoleh dihttp://bit.ly/rekrektw317. Jika ada data yang salah dapat disampaikan ke KPPN. Jika data sudah benar berita acara paling lambat disampaikan ke KPPN setelah ditandatangani pejabat eselon IV paling lambat Senin, 13 November 2017.
Demikian untuk dipedomani dan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.