Dalam rangka mengendalikan saldo Kas Negara dan persiapan tutup buku pada akhir tahun anggaran, Menteri Keuangan berwenang mengatur Penerimaan Negara dan Pengeluaran Negara pada akhir tahun anggaran.
Pengaturan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2021 disampaikan melalui Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor Per-9/PB/2021 yang dapat diakses pada link berikut ini
https://bit.ly/LangkahLangkahAkhirTahunAnggaran2021
KPPN Batam berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik untuk Indonesia yang lebih baik.