Baubau

Berita

Seputar KPPN Bau-Bau

Tingkatkan Digitalisasi Pembayaran, KPPN Bau-Bau Gelar Bimtek Digipay Satu Versi 2.0

 

BAU-BAU – Dalam upaya mendorong digitalisasi pembayaran pemerintah dan transparansi pengadaan barang/jasa, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 Bau-Bau menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Platform Digipay Satu Tahun 2025 pada Selasa (19/08/2025). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh seluruh Satuan Kerja (Satker) mitra kerja KPPN Bau-Bau.

Urgensi Transformasi ke Digipay Satu v.2.0

Implementasi Digipay telah menunjukkan tren positif sejak 2019, dengan lonjakan signifikan pasca peluncuran Digipay Satu pada April 2023. Memasuki tahun 2025, platform ini berevolusi menjadi Digipay Satu Versi 2.0 yang kini telah terinterkoneksi langsung dengan aplikasi SAKTI.

 

 

Kepala KPPN Bau-Bau dalam sambutannya menekankan bahwa Bimtek ini sangat penting untuk menyamakan persepsi dan komitmen seluruh Satker. Pengembangan Versi 2.0 membawa fitur-fitur baru yang berdampak pada alur proses bisnis. KPPN ingin memastikan seluruh pengelola keuangan memahami perubahan ini guna mengoptimalkan transaksi baik dari sisi jumlah maupun nominal.

Keunggulan dan Mitigasi Risiko

Platform Digipay Satu bukan sekadar tempat belanja daring biasa. Platform ini memiliki keunikan yang membedakannya dengan marketplace populer, di antaranya:

  • Mitigasi Risiko: Pembayaran hanya dapat dilakukan setelah barang/jasa diterima sesuai UU No. 1/2004.
  • Pemisahan Tugas: Terdapat pembagian kewenangan yang jelas antara maker, checker, dan signer.
  • Otomasi Pajak: Perhitungan pajak transaksi dilakukan secara otomatis oleh sistem.
  • Integrasi Ekosistem: Mengintegrasikan sistem pembayaran pemerintah, perbankan, perpajakan, hingga pelaporan keuangan dalam satu pintu.

Komitmen Anti-Korupsi dan Gratifikasi

Selain edukasi teknis, KPPN Bau-Bau memanfaatkan momentum ini untuk melakukan sosialisasi anti-korupsi. Seluruh pegawai dan mitra kerja diingatkan untuk mematuhi kewajiban menolak dan melaporkan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, pemberi gratifikasi dapat diancam pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun, serta denda hingga Rp250 juta. Instansi menyediakan berbagai saluran Whistleblowing System (WISE) bagi siapa saja yang menemukan indikasi pelanggaran.

Harapan ke Depan

Meskipun sempat terjadi penurunan transaksi pada awal tahun 2025 akibat kebijakan efisiensi anggaran belanja barang, KPPN Bau-Bau optimis bahwa edukasi yang berkelanjutan akan memulihkan tren transaksi. Melalui bimbingan teknis yang telah diberikan, diharapkan seluruh pengelola keuangan Satker mulai menggunakan Digipay Satu dalam proses pengadaan barang/jasa.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search