
BAU-BAU – Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 Bau-Bau menyelenggarakan kegiatan "Sosialisasi Antikorupsi dan Antigratifikasi serta Sharing Session Penguatan Integritas dan Optimalisasi Pengendalian Intern Triwulan I Tahun 2026". Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui media Microsoft Teams pada Kamis (22/1/2026) ini dihadiri oleh seluruh pegawai KPPN Bau-Bau.
Komitmen Menjaga Budaya Antigratifikasi
Kepala KPPN Bau-Bau, Aang Junaidi, yang bertindak langsung sebagai narasumber, menekankan pentingnya setiap pegawai untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Dalam paparannya, beliau menegaskan bahwa pelaporan gratifikasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk deklarasi integritas individu yang akan menjadi catatan positif dalam profil pegawai dan manajemen talenta.
"Pegawai wajib menolak gratifikasi yang berlawanan dengan tugasnya. Jika dalam kondisi tertentu gratifikasi tidak dapat ditolak, maka wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) paling lambat 10 hari kerja," ujar Aang dalam sesi materi.
Navigasi Etika di Era Digital dan Netralitas ASN
Selain isu korupsi, sosialisasi ini menyoroti pentingnya bijak bermedia sosial. Mengingat mayoritas pegawai merupakan generasi milenial dan Gen Z, KPPN Bau-Bau mengingatkan agar seluruh jajaran menjaga citra institusi dengan tidak memamerkan gaya hidup mewah (flexing) serta menjaga netralitas ASN di ruang digital. Hal ini krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelola keuangan negara.
Optimalisasi Pengendalian Intern (SPI Terintegrasi)
Kegiatan ini juga menjadi ajang penguatan Sistem Pengendalian Intern (SPI) Terintegrasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2024, penguatan ini difokuskan pada area penerapan dan pengawasan.
Beberapa poin utama yang dibahas meliputi:
- Whistleblowing System (WiSE): Memberikan perlindungan bagi pelapor pelanggaran dan menjamin kerahasiaan identitas agar pegawai berani melaporkan penyimpangan.
- Benturan Kepentingan: Kewajiban pegawai untuk menyusun Deklarasi Data Pegawai (DDP) dan melaporkan situasi yang berpotensi memengaruhi objektivitas keputusan.
- Budaya "Saling Jaga Saling Peduli": Mendorong lingkungan kerja yang kondusif di mana setiap pegawai saling mengingatkan terhadap indikasi pelanggaran etika.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pegawai KPPN Bau-Bau tidak hanya memahami nilai-nilai antikorupsi secara komprehensif, tetapi juga mampu mengimplementasikannya dalam tugas sehari-hari.


