Baubau

Berita

Seputar KPPN Bau-Bau

KPPN Bau-Bau Perkuat Sinergi Penyaluran TKD 2026

 

BAU-BAU – Dalam upaya meningkatkan kualitas dan akuntabilitas penyaluran dana Transfer ke Daerah (TKD), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 Bau-Bau menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Penyaluran TKD Tahun Anggaran 2026 pada hari Selasa, 10 Maret 2026. Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini juga dirangkaikan dengan pemberian penghargaan atas kinerja penyaluran DAK Fisik Tahun 2025 kepada Pemerintah Daerah (Pemda) mitra kerja.

Optimalisasi Peran Financial Advisor

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala KPPN Bau-Bau, Aang Junaidi. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa Rakortek ini merupakan wadah komunikasi strategis guna memperkuat peran KPPN sebagai Financial Advisor di daerah. Fokus utama pertemuan adalah mensosialisasikan kebijakan terbaru penyaluran TKD 2026 agar realisasi anggaran berjalan tepat waktu dan tepat sasaran.

Poin Strategis Pengelolaan TKD 2026

Terdapat tiga agenda utama yang menjadi pembahasan dalam Rakortek kali ini:

  • Pembaruan Regulasi Transfer ke Daerah: KPPN mensosialisasikan dua aturan terbaru, yaitu PMK Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan DAK Non-Fisik dan PMK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa. Regulasi ini membawa perubahan signifikan pada mekanisme serta timeline penyaluran yang harus dipedomani oleh seluruh Pemda.
  • Mitigasi Retur TPG ASND dan Tunjangan Khusus Dokter: Mulai tahun 2026, Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASND disalurkan secara bulanan (sebelumnya triwulanan) langsung ke rekening penerima berdasarkan rekomendasi kementerian teknis. Selain itu, terdapat kebijakan baru berupa Tunjangan Khusus Dokter bagi Pemda Kabupaten Wakatobi, Buton Tengah, dan Buton Selatan. Catatan Penting: Mengingat adanya riwayat retur sebanyak 20 transaksi di tahun 2025 dan 8 transaksi di awal 2026, Pemda diminta melakukan verifikasi data rekening secara ketat untuk memastikan hak penerima manfaat tersampaikan tanpa kendala teknis.
  • Skema Baru Dana Desa 2026: Implementasi PMK Nomor 7 Tahun 2026 memperkenalkan skema baru penyaluran Dana Desa Reguler (Tahap I dan II), Insentif Desa, serta dukungan implementasi KDMP.

 

Penguatan Budaya Integritas

Sejalan dengan misi Kementerian Keuangan dalam menjaga tata kelola yang bersih, KPPN Bau-Bau juga menyelenggarakan sosialisasi anti-korupsi. Seluruh pegawai dan mitra kerja diingatkan untuk berkomitmen menjaga integritas, menolak segala bentuk gratifikasi, dan aktif melaporkan indikasi pelanggaran melalui saluran Whistleblowing System (WiSE) Kemenkeu.

Harapan ke Depan

Melalui Rakortek ini, KPPN Bau-Bau berharap seluruh Pemerintah Daerah mitra kerja dapat segera mengambil langkah-langkah percepatan penyaluran sesuai regulasi terbaru. Sinergi yang kuat antara KPPN dan Pemda diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pemanfaatan dana TKD yang optimal dan transparan.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search