Sertifikasi Bagi Pejabat Perbendaharaan Lebih Dari Sekadar Kewajiban Administratif
Tahun 2026 menandai babak baru dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dimana tahun ini dimulai dengan kewajiban untuk setiap Pejabat Perbendaharaan Negara memiliki sertifikat kompetensi bagi sesuai dengan jabatan yang diemban. Kebijakan ini tidak sekadar menghadirkan persyaratan administratif baru, tetapi mencerminkan arah kebijakan yang lebih mendasar guna terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
Pejabat Perbendaharaan Negara meliputi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan Bendahara berada pada posisi strategis dalam siklus pengelolaan APBN. Mereka berperan langsung dalam pengambilan komitmen belanja, pengujian pembayaran, hingga pengelolaan kas negara. Setiap keputusan yang diambil tidak hanya berdampak pada capaian realisasi anggaran, tetapi juga memiliki implikasi hukum dan keuangan yang nyata oleh karena itu kualitas pengelolaan APBN sangat ditentukan oleh kompetensi pejabat yang menjalankan fungsi perbendaharaan.
Kebijakan sertifikasi wajib tidak lahir secara instan dimana Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah membangunnya secara bertahap melalui berbagai regulasi. Sertifikasi bendahara diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016, kemudian diperkuat dengan penilaian kompetensi bagi PPK dan PPSPM melalui PMK Nomor 211/PMK.05/2019. Implementasi penuh pada tahun 2026 menjadi penegasan bahwa kompetensi bukan lagi pilihan individual, melainkan persyaratan institusional dalam pelaksanaan fungsi perbendaharaan negara.
Dari perspektif tata kelola sertifikasi wajib berfungsi sebagai instrumen pengendalian risiko, kompleksitas regulasi perbendaharaan menuntut pemahaman teknis yang memadai agar pelaksanaan anggaran tidak menimbulkan kesalahan administratif, pelanggaran ketentuan, maupun temuan pemeriksaan. Dengan kompetensi yang terstandar serta terverifikasi melalui sertifikasi, proses pengambilan keputusan diharapkan menjadi lebih konsisten, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih dari itu sertifikasi kompetensi juga berimplikasi pada peningkatan efektivitas dan efisiensi pengelolaan APBN, pejabat perbendaharaan yang kompeten tidak hanya berfokus pada kepatuhan terhadap aturan. Tetapi juga mampu mengelola anggaran secara tepat sasaran dan berorientasi pada kinerja, dalam konteks ini APBN tidak sekadar dipandang sebagai instrumen belanja melainkan sebagai alat strategis untuk mencapai tujuan pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pada akhirnya, sertifikasi wajib Pejabat Perbendaharaan Negara merupakan investasi kebijakan jangka Panjang, keberhasilan implementasinya akan sangat menentukan masa depan pengelolaan APBN apakah sekadar memenuhi prosedur atau benar-benar menghasilkan tata kelola keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan dipercaya publik. Tahun 2026 bukan hanya tenggat waktu pemenuhan sertifikasi, melainkan momentum untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara dijalankan oleh aparatur yang kompeten, profesional, dan berintegritas.
Ditulis oleh Heronimus Aruanlinggi (JF PTPN KPPN Biak)

