![]()
KPPN Biak, sebagai garda terdepan pengawal APBN di wilayah Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori, telah berkomitmen dan memaklumatkan janji layanan kepada para pemangku kepentingan, untuk memberikan layanan secara Baik, yaitu BAIK : Berintegritas, Adaptif, Inovatif, dan Kolaboratif.
Apabila kami tidak mampu menepati janji layanan tersebut, melanggar ketentuan mengenai standar pelayanan KPPN, dan/atau menciderai integritas layanan kami dengan perbuatan yang melanggar hukum, kami siap diproses dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut Standar Pelayanan yang berlaku di KPPN Biak.
![]()

