KPPN Tipe A2 BIAK
Tugas | Melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. |
Fungsi | Pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan |
Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kasnegara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara | |
Penyaluran pembiayaan atas beban APBN | |
Penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan | |
Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara | |
Pengiriman dan penerimaan kiriman uang | |
Penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara | |
Penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri | |
Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak | |
Penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi | |
Pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan | |
Pelaksanaan Kehumasan | |
Pelaksanaan administrasi KPPN |
Dasar hukum : PMK Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan