Jalan Majapahit GKN, Biak – Papua 98111

Profil

Motto, Maklumat dan Janji Layanan

Tugas dan Fungsi

KPPN Tipe A2 BIAK

Tugas Melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan
Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kasnegara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara
Penyaluran pembiayaan atas beban APBN
Penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan
Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara
Pengiriman dan penerimaan kiriman uang
Penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara
Penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri
Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi
Pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan
Pelaksanaan Kehumasan

Pelaksanaan administrasi KPPN

Dasar hukum : PMK Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search