Jalan Majapahit GKN, Biak – Papua 98111

Profil

Sejarah KPPN

Tugas dan Fungsi

 

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Biak merupakan KPPN Tipe A2, yang mempunyai tugas:

  1. Melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara;
  2. Penyaluran pembiayaan atas beban anggaran; dan
  3. Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

Untuk melaksanakan tugas dimaksud, KPPN Biak menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  2. Penerbitan Surat Perintah Pencairan D ana (SP2D) dari kas negara  atas   nama   Menteri  Keuangan    selaku Bendahara Umum Negara (BUN)
  3. Penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
  4. Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara penyusunan laporan pelaksanaan pendapatan dan belanja negara;
  5. Pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara;
  6. Pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
  7. Pelaksanaan tugas kepatuhan internal;
  8. Pelaksanaan manajemen mutu layanan;
  9. Pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management);
  10. Pelaksanaan tugas dan penyusunan laporan Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative);
  11. Pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara;
  12. Pengelolaan rencana penarikan dana;
  13. Pengelolaan rekening pemerintah
  14. Pelaksanaan fasilitasi Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah;
  15. Pelaksanaan layanan bantuan (helpdesk) penenmaan negara;
  16. Pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja;
  17. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kredit program;
  18. Pelaksanaan Kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP); dan
  19. Pelaksanaan administrasi Kantor Perbendaharaan Negara (KPPN).

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search