Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Biak merupakan KPPN Tipe A2, yang mempunyai tugas:
- Melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara;
- Penyaluran pembiayaan atas beban anggaran; dan
- Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan tugas dimaksud, KPPN Biak menyelenggarakan fungsi:
- Pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Penerbitan Surat Perintah Pencairan D ana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN)
- Penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
- Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara penyusunan laporan pelaksanaan pendapatan dan belanja negara;
- Pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara;
- Pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
- Pelaksanaan tugas kepatuhan internal;
- Pelaksanaan manajemen mutu layanan;
- Pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management);
- Pelaksanaan tugas dan penyusunan laporan Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative);
- Pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara;
- Pengelolaan rencana penarikan dana;
- Pengelolaan rekening pemerintah
- Pelaksanaan fasilitasi Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah;
- Pelaksanaan layanan bantuan (helpdesk) penenmaan negara;
- Pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kredit program;
- Pelaksanaan Kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP); dan
- Pelaksanaan administrasi Kantor Perbendaharaan Negara (KPPN).