Jalan Majapahit GKN, Biak – Papua 98111

Profil

Sejarah KPPN

Sejarah

 

Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah salah satu Eselon I dibawah Kementerian Keuangan RI yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, dan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Wilayah.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Biak dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 303/KMK.01/2004 tanggal 23 Juni 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan, merupakan unit terdepan Ditjen Perbendaharaan dalam memberikan pelayanan pencairan dana APBN, penatausahaan penerimaan negara, dan penyusunan laporan keuangan kantor/satuan kerja instansi pemerintah. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Biak merupakan unit eselon III dalam lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua. KPPN Biak telah lama dikenal masyarakat Provinsi Papua meskipun telah beberapa kali mengalami pergantian nama, yaitu mulai dari Kantor Bendahara Negara (KBN), Kantor Perbendaharaan Negara (KPN), dan Kantor Kas Negara (KKN), yang kemudian diintegrasikan menjadi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) pada tahun 1990 serta perubahan nama yang terakhir yaitu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tanggal 23 Juni 2004 Nomor 303/KMK.01/2004 menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Penetapan  visi  dan  misi  KPPN Biak merupakan turunan dari penetapan visi dan misi Direktorat Jenderal Perbendaharaan sehingga terjalin kesinambungan visi dan misi Kantor Pusat dengan Kantor Instansi Vertikal. Tugas pokok KPPN Biak merupakan kepanjangan tugas Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang dilaksanakan di wilayah dan dalam pelaksanaan tugas sehari-harinya memerlukan dukungan sarana dan prasarana. Tugas tersebut diantaranya adalah melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPPN menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Pengujian terhadap Surat Perintah Pembayaran berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan;
  2. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kas Negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN);
  3. Penyaluran Pembiayaan atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
  4. Penatausahaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara melalui dan dari Kas Negara;
  5. Penyusunan Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara;
  6. Pelaksanaan Verifikasi Transaksi Keuangan dan Akuntansi serta Pertanggungjawaban Bendahara;
  7. Pembinaan dan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
  8. Pelaksanaan Tugas Kepatuhan Internal;
  9. Pelaksanaan Manajemen Mutu Layanan;
  10. Pelaksanaan Manajemen Hubungan Pengguna Layanan (Customer Relationship Management);
  11. Pelaksanaan Tugas dan Penyusunan Laporan Pembina Pengelola Perbendaharaan (Treasury Management Representative);
  12. Pelaksanaan Dukungan Penyelenggaraan Sertifikasi Bendahara;
  13. Pengelolaan Rencana Penarikan Dana;
  14. Pengelolaan Rekening Pemerintah;
  15. Pelaksanaan Fasilitasi Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah;
  16. Pelaksanaan Layanan Bantuan (Helpdesk) Penerimaan Negara;
  17. Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas dan Kinerja;
  18. Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Kredit Program;
  19. Pelaksanaan Kehumasan dan Layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP);
  20. Pelaksanaan Administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search