📢 STANDAR PELAYANAN KPPN BITUNG
Dalam rangka memberikan pelayanan yang transparan, cepat, mudah, dan akuntabel, KPPN Bitung telah menetapkan Standar Pelayanan sesuai Keputusan Kepala KPPN Bitung Nomor KEP-74/KPN.3003/2026 yang mengacu pada KEP-83/PB/2025.
Melalui standar pelayanan ini, pengguna layanan dapat mengetahui:
âś… Jenis layanan yang tersedia
âś… Persyaratan yang harus dipenuhi
âś… Jangka waktu penyelesaian layanan
âś… Produk layanan yang diterima
Seluruh layanan di KPPN Bitung tidak dipungut biaya (GRATIS). Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan kepuasan stakeholder.
📍 Jam Pelayanan
🕗 08.00 – 15.00 WITA
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut, konsultasi, maupun penyampaian pengaduan, silakan menghubungi kanal resmi KPPN Bitung yang tersedia.
Link Keputusan Kepala KPPN Bitung tentang Standar Pelayanan dapat diakses disini
#InTress
#DJPbHAnDAL
#TreasurySulut
#KPPNBitung









