Sebagaimana dimaklumi bahwa dalam pengelolaan anggaran terdiri atas perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, dan pertanggungjawaban anggaran, dilaksanakan berdasarkan multi kebijakan dan peraturan yang diterbitkan beberapa Kementerian Negara/Lembaga. Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan negara, para pejabat perbendaharaan dan petugas pengelola keuangan satker tidak hanya dituntut memahami ketentuan pelaksanaan anggaran yang diterbitkan Ditjen Perbendaharaan, melainkan juga harus memahami ketentuan-ketentuan lainnya yang terkait, antara lain peraturan perpajakan yang diterbitkan Ditjen Pajak, pengadaan barang/jasa yang diterbitkan LKPP dan Kementerian PUPR, perencanaan anggaran yang diterbitkam Ditjen Anggaran, peraturan kepegawaian yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara, dan sebagainya. Untuk mendapatkan berbagai peraturan yang menjadi dasar dalam pengelolaan anggaran, para pejabat perbendaharaan dan pengelola keuangan satker harus berkunjung ke website masing-masing institusi penerbit, sehingga serinng mengalami ketertinggalan informasi.
Berangkat dari kondisi tersebut, KPPN Bitung berinisiatif mengumpulkan berbagai peraturan yang diperlukan satker sebagai pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran, sehingga diharapkan satker tidak perlu lagi bersusah payah mencari peraturan yang dibutuhkan pada website Kementerian/Lembaga berkenaan. Untuk memudahkan satker dalam pencarian peraturan yang dibutuhkan, berbagai peraturan dimaksud dikelompokkan per topik bahasan mulai peraturan awal sampai dengan update/perubahan terkini. Tidak cukup sampai di situ, KPPN Bitung juga memberikan panduan teknis bagi satker yang juga dikelompokkan sesuai topik bahasan agar mudah dicari dan dipedomani dalam pelaksanaan tugas pengelolaan keuangan satker.
Selain mengumpulkan berbagai peraturan dalam satu website, KPPN Bitung juga menyediakan berbagai formulir yang dibutuhkan satker dalam format word dan excel dan juga disajikan per topik bahasan di website, sehingga mudah dicari dan siap digunakan tanpa melalui pengetikan ulang. Penyediaan berbagai macam form tersebut, selain untuk memenuhi ekspektasi dan kebutuhan satker, juga untuk meminimalkan potensi kesalahan dalam pengetikan apabila formulir-formulir tersebut harus diketik ulang oleh petugas satuan kerja.