Jl. Stadion Dua Sudara, Kel. Manembo-Nembo Tengah, Kec. Matuari, Kota Bitung, 95545

Treasury Assistance Services (TAS)

Treasury Assistance Services (TAS) merupakan layanan yang diberikan KPPN Bitung bagi satuan kerja yang berada di wilayah Kab. Talaud dan Kab. Minahasa Utara, yang terdiri dari : Layanan Konsultasi, Penerimaan SPM, Penerimaan Data Kontrak, Penerimaan Koreksi SPM, Penerimaan SKPP, Penerimaan LPJ Bendahara, dan Proses Rekonsiliasi Laporan Keuangan. TAS diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan satker, khususnya di wilayah Kab. Talaud yang lokasinya sangat jauh dari Bitung dan secara umum mengalami keterbatasan dana perjalanan dinas untuk menyampaikan SPM dan laporan lainnya ke KPPN Bitung. Solusi penyampaian SPM melalui jasa ekspedisi resmi untuk satker-satker di Kab. Talaud juga tidak bisa dilaksanakan, karena belum ada jasa ekspedisi yang melayani pengiriman dokumen dan barang dari Talaud ke Bitung dengan cepat.

Berangkat dari kondisi  tersebut, layanan TAS KPPN Bitung dilaksanakan untuk satker yang berlokasi di Kab. Talaud dan Kab. Minut. Satker-Satker yang berlokasi di Kabupaten Talaud kini dapat menyampaikan SPM, disamping konsultasi dan penyampaian laporan lainnya, serta melakukan proses rekonsiliasi laporan keuangan secara lebih mudah dan tentu saja hemat biaya perjalanan dinas. Dalam hal penerimaan SPM, Petugas TAS KPPN Bitung yang bertugas di Kab. Talaud bertindak sebagai pengganti jasa ekspedisi dan proses penerbitan SP2D menggunakan SOP penerbitan SP2D atas SPM yang diterima dari Jasa Pengiriman Surat. “Petugas TAS di Kab. Talaud bertindak sebagai pengganti jasa ekspedisi dan melaksanakan SOP penerbitan SP2D atas SPM yang diterima dari Jasa Pengiriman Surat”

Layanan TAS untuk Satker-Satker di wilayah Kab. Minahasa Utara dapat menikmati layanan TAS selain penerimaan SPM, karena jarak dari Kab. Minahasa Utara ke Kota Bitung dinilai tidak terlalu jauh dan ketersediaan sarana transportasi yang cukup tersedia. Khusus layanan penerimaan SPM dari Satker-Satker di Kab. Kepulauan Talaud, layanan ini berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. PER-41/PB/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. PER-57/PB/2010 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana dan Keputusan Dirjen Perbendaharaan No. 287/PB/2015 tentang Standar Operasional dan Prosedur Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, dengan mekanisme sebagai berikut :

  • Layanan TAS hanya bisa menerima SPM dari satker yang telah mendapat persetujuan dari Kepala KPPN dengan mempertimbangan letak geografis dan kesulitan/keterbatasan sarana transportasi.
  • Satker menyampaikan SPM kepada petugas TAS dengan menunjukkan KIPS.
  • Petugas TAS melakukan pengujian secara manual terhadap SPM yang meliputi pengujian formal dan substantif.
  • SPM-SPM tersebut dibawa oleh Petugas TAS ke Bitung untuk dilakukan proses konversi dan seterusnya sampai diterbitkan SP2D.
  • Sebelum dilakukan konversi ADK SPM, petugas FO meminta konfirmasi melalui telepon kepada PPSPM berkenaan dan menuangkannya dalam lembar konfirmasi.

Selain tugas pokoknya sebagaimana tersebut di atas, Layanan TAS juga berfungsi mempermudah satker dalam menyampaikan hal-hal lain seperti pendaftaran sertifikasi bendahara, penyampaian Kertas Kerja Rencana Penarikan Dana, dan sebagainya. Diharapkan melalui layanan TAS ini, kinerja pelaksanaan anggaran khususnya pada satker di wilayah Kab. Talaud dan Kab. Minahasa Utara dapat meningkat dan pada akhirnya meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran KPPN Bitung dan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Sulawesi Utara.

Mekanisme pelaksanaan TAS adalah sebagai berikut :

  • Setiap bulan minggu terakhir, Kasi PDMS menyampaikan usulan pelaksanaan TAS pada bulan berikutnya, yang meliputi tanggal pelaksanaan, tempat pelaksanaan, dan personil yang akan ditugaskan.
  • Setelah disetujui Kepala KPPN Bitung, pelaksanaan TAS diumumkan melalui email, website, dan juga WhatsApp Group.
  • TAS diselenggarakan pada minggu III dan IV setiap bulan, untuk melayani penerimaan SPM perbaikan dan SPM lainnya selain SPM yang secara rutin disampaikan pada awal bulan. Khusus pada Triwulan III dan IV, Layanan TAS diselenggarakan pada Minggu I dan II setiap bulan, dengan pertimbangan bahwa pada periode tersebut sisa dana perjalanan dinas satker mulai menipis, sehingga kesulitas menyampaikan SPM, LPJ Bendahara, dan laporan lainnya.
  • Tempat pelaksanaan TAS adalah salah satu satker di wilayah Kab. Talaud dan Kab. Minut secara bergantian. Hal ini dilakukan untuk memenuhi keinginan satker yang ternyata sangat antusias untuk bisa menjadi “tuan rumah” bagi penyelenggaraan TAS.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search