Jl. Stadion Dua Sudara, Kel. Manembo-Nembo Tengah, Kec. Matuari, Kota Bitung, 95545

Gaji Induk

Gaji induk adalah gaji yang dibayarkan secara rutin bulanan pada satuan kerja dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Dibayarkan untuk seluruh komponen belanja pegawai yang meliputi : Gaji pokok, tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan struktural, tunjangan fungsional, tunjangan umum, tunjangan beras, tunjangan kemahalan, tunjangan pengabdian wilayah terpencil, tunjangan khusus pajak, pembulatan sesuai peruntukannya berdasarkan ketentuan;
  • Pembayaran Belanja Pegawai Gaji dilaksanakan secara langsung (LS) kepada pegawai melalui rekening masing-masing pegawai secara giral.
  • Pembayaran gaji induk dibayarkan tanggal 1 (satu) atau awal bulan berkenaan;
  • Pengajuan SPM Gaji Induk :
    1. Penyampaian SPM Gaji Induk dilakukan paling lambat tanggal 15 sebelum bulan pembayaran.
    2. Dalam hal tanggal 15 merupakan hari libur atau hari yang dinyatakan libur, penyampaian SPM-LS untuk pembayaran gaji induk kepada KPPN dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal 15, kecuali untuk Satker yang kondisi geografis dan transportasinya sulit, dengan memperhitungkan waktu yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Lampiran SPP Gaji Induk
    1. SPP Gaji Induk
    2. Daftar Gaji
    3. SSP PPh Pasal 21
    4. Dokumen Pendukung (SK, SKPP, KP4, Akta Kelahiran, Akta Nikah, dsb)
    5. Daftar Perubahan Data Pegawai.
    6. ADK GPP
  • Lampiran SPM Gaji Induk :
    1. SPM Gaji Induk 2 lembar
    2. Daftar Penerima (Lampiran SPM)
    3. SSP PPh Pasal 21
    4. Daftar Perubahan Data Pegawai.
    5. ADK GPP.
    6. ADK SPM.
  • Uraian SPM Gaji Induk : Pembayaran Belanja Pegawai Gaji Induk Bulan .... 20... untuk ... Pegawai / ... Jiwa sesuai SPP Nomor ... Tanggal ....
  • Pembayaran gaji induk untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), hak atas gajinya berlaku pada bulan CPNS yang besangkutan secara nyata melaksanakan tugas, yang dinyatakan dengan surat pernyataan atasan langsung yang membawahi CPNS bersangkutan.
  • Pembayaran gaji induk untuk pegawai yang dipekerjakan dibayarkan oleh satuan kerja asal;
  • Pembayaran gaji induk untuk pegawai yang diperbantukan dibayarkan oleh satuan kerja yang menerima perbantuan;
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjalani cuti di luar tanggungan negara tidak berhak atas pembayaran gaji induk;
  • Pembayaran gaji induk dihentikan pada bulan ke-3 bagi PNS yang meninggalkan tugas secara tidak sah selama dua bulan berturut-turut;
  • PNS yang hilang dianggap telah meninggal dunia pada akhir bulan ke-12 sejak ia dinyatakan hilang dan diterbitkan SK Pensiun Janda/Duda bagi istri/suaminya.
  • Pembayaran gaji induk bagi Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan sementara (Schorsing) karena :
    1. Didakwa karena telah melakukan pelanggaran hukum pidana yang tidak menyangkut pada jabatannya dalam hal pelanggaran yang dilakukan berakibat hilangnya penghargaan dan kepercayaan diri atas di pegawai yang bersangkutan atau hilangnya martabat serta wibawa pegawai tersebut. Maka mulai bulan berikutnya pegawai tersebut diberhentikan diberikan bagian gaji sebesar 75 % dari gaji pokok yang diterimnya terakhir.
    2. Didakwa telah melakukan suatu kejahatan pelanggaran jabatan. Maka mulai bulan berikutnya pegawai tersebut diberhentikan diberikan bagian gaji sebesar :
      • 50% dari gaji pokok yang diterimanya terakhir, jika terdapat petunjukpetunjuk yang meyakinkan bahwa ia telah melakukan pelanggaran yang didakwakan atas dirinya.
      • 75 % dari gaji pokok yang diterimanya terakhir, jika belum terdapat petunjukpetunjuk yang meyakinkan bahwa ia telah melakukan pelanggaran yang didakwakan atas dirinya.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search