Jl. Stadion Dua Sudara, Kel. Manembo-Nembo Tengah, Kec. Matuari, Kota Bitung, 95545

Gaji Susulan

Gaji susulan adalah gaji seseorang pegawai negeri yang belum dibayarkan untuk satu bulan atau lebih karena pembayaran gajinya tidak dilakukan tepat pada waktu pegawai yang bersangkutan melaksanakan tugas pada suatu tempat.

Gaji Susulan dapat berupa gaji pertama bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) / pegawai negeri sipil (PNS) dan gaji pegawai yang dipindahkan karena dinas, atau pegawai yang karena kasus tertentu dihentikan pembayaran gajinya kemudian harus dibayarkan lagi gaji yang sempat dihentikan tersebut.

Ketentuan mengenai gaji susulan ialah sebagai berikut :

  1. Disusun dalam suatu daftar tersendiri/terpisah dari gaji induk;
  2. Dibayarkan untuk seluruh komponen belanja;
  3. Dalam hal tunjangan pangan diberikan dalam bentuk natura, maka pada gaji susulan tunjangan pangan diberikan dalam bentuk uang;
  4. Pembayaran gaji susulan dapat dilakukan sebelum dimintakan gaji bulanannya atau setelah dibayarkan gaji bulanannya.
  5. Pembayaran gaji susulan dilaksanakan ke rekening masing-masing pegawai secara giral.
  6. Lampiran SPP Gaji Susulan :
    1. Gaji Susulan Pegawai Pindahan/Baru (Jika belum pernah masuk gaji induk)
      1. SPP Gaji Susulan;
      2. Daftar Gaji, Rekapitulasi Daftar Gaji, dan Halaman Luar Daftar Gaji Susulan yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan Kuasa PA/PPK;
      3. Daftar perubahan data pegawai yang ditandatangani oleh PPABP;
      4. Copy dokumen pendukung perubahan data pegawai yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Kerja/Pejabat yang berwenang, contoh: SK, SPMT, SKPP sesuai peruntukannya;
      5. SSP PPh Pasal 21
      6. SPTJM dari Kuasa PA/PPK.
    2. Gaji Susulan Pegawai Pindahan/Baru (Jika sudah pernah masuk gaji induk)
      1. SPP Gaji Susulan;
      2. Daftar Gaji, Rekapitulasi Daftar Gaji, dan Halaman Luar Daftar Gaji Susulan yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan Kuasa PA/PPK;
      3. Daftar perubahan data pegawai yang ditandatangani oleh PPABP;
      4. SSP PPh Pasal 21;
      5. SPTJM dari Kuasa PA/PPK.
  • Lampiran SPM gaji susulan :
    1. Gaji Susulan Pegawai Pindahan/Baru (Jika belum pernah masuk gaji induk)
      1. SPM 2 lembar;
      2. Daftar rekening penerima pembayaran apabila penerima pembayaran lebih dari 1 (satu) pegawai.
      3. Daftar perubahan data pegawai;
      4. Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 21;
      5. ADK Gaji (.gpp);
      6. ADK kirim pegawai pindahan (.krm)
      7. ADK SPM
    2. Gaji Susulan Pegawai Pindahan/Baru (Jika sudah pernah masuk gaji induk)
      1. SPM 2 lembar;
      2. Daftar rekening penerima pembayaran apabila penerima pembayaran lebih dari 1 (satu) pegawai.
      3. Daftar perubahan data pegawai;
      4. Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 21;
      5. ADK Gaji (.gpp);
      6. ADK kirim pegawai pindahan (.krm);
      7. ADK SPM.
  • Uraian SPM Kekurangan Gaji : 

    Pembayaran Belanja Pegawai berupa Gaji Susulan bulan ….….. untuk …….… pegawai / ……… jiwa sesuai SPP Nomor ……….. Tanggal ………….

    Sumber:
    PMK-190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN
    Modul Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai Pada Satuan Kerja.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search