KPPN BOJONEGORO Jl. Untung Suropati No. 63   Bojonegoro

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Dampak Baik Kebijakan Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Masyarakat

Hari Raya merupakan hari yang sangat penting bagi setiap pemeluk agama. Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah muslim akan merayakan Idulfitri yang sebentar lagi tiba. Ini akan menjadi hari yang sangat berarti bagi ratusan juta penduduk Indonesia, yang berdampak pada perlunya mempersiapkan segala kebutuhan yang terkait dengan perayaannya. Pemenuhan kebutuhan Idulfitri jelas mempengaruhi perekonomian lokal. Hal ini membutuhkan dana yang tidak sedikit. Sebagaimana kita rasakan bahwa Tunjangan Hari Raya masih menjadi sumber pendapatan penting bagi sebagian masyarakat Indonesia terlebih bagi Aparatur Sipil Negara untuk memenuhi kebutuhan yang terus meningkat menjelang hari raya.

Menjawab kondisi ini, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 terkait pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan dengan PMK Nomor 25 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji Ke-13).  

Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 menjadi solusi membahagiakan bagi 9,4 juta aparatur negara di pusat maupun daerah, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, POLRI, Hakim, dan Pensiunan. Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan secara serentak mulai tanggal 17 Maret 2025 diharapkan dapat menjadi salah satu stimulus yang bisa mendorong perekonomian Indonesia untuk lebih bertumbuh. 

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro sebagai instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan memberikan dukungan luar biasa dengan berupaya menjalankan tugas fungsinya sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah dalam pembayaran THR di setiap tahunnya secara maksimal. Sampai dengan tanggal 27 Maret 2025, KPPN Bojonegoro telah menyalurkan THR untuk 7.448 penerima di wilayah Pembayaran KPPN Bojonegoro (Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Lamongan) dengan total nilai Rp32,38 miliar, dengan perincian sebagai berikut:

  • THR PEJABAT NEGARA 0,18 miliar rupiah untuk 7 pegawai
  • THR PNS/TNI/POLRI  20,67 miliar rupiah untuk 4.264 pegawai/personel
  • THR PPPK 1,73 miliar rupiah untuk 430 pegawai
  • THR PPNPN 1,06 miliar rupiah untuk 473 pegawai
  • THR Penerima Tunjangan 8,53 miliar rupiah untuk 2.238 pegawai 

(Sumber data: OM SPAN KPPN Bojonegoro, diolah)

Pemberian Tunjangan Hari Raya menimbulkan dampak yang signifikan terhadap perekonomian masyarakat lokal di 2 (dua) kabupaten/kota wilayah pembayaran KPPN Bojonegoro. Dampak positif atas kebijakan Pemerintah terkait pemberian THR, di antaranya adalah:

  1. Meningkatkan daya beli masyarakat: THR memberikan tambahan pendapatan bagi pegawai, sehingga memiliki kemampuan untuk membeli barang dan jasa yang lebih banyak, terutama menjelang hari raya
  2. Mendorong aktivitas ekonomi lokal: Dengan adanya THR, masyarakat cenderung melakukan pembelanjaan di daerah setempat, sehingga meningkatkan aktivitas ekonomi lokal dan membantu meningkatkan pendapatan pedagang dan pengusaha kecil
  3. Meningkatkan kesejahteraan Pegawai: THR juga memberikan dampak positif bagi kesejahteraan sehingga pegawai dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan merayakan hari raya dengan lebih bahagia
  4. Meningkatkan produktivitas kerja: THR dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja pegawai karena merasa dihargai dan diapresiasi oleh Pemerintah sehingga hal ini dapat menjadi pemacu ASN untuk bekerja dengan lebih baik lagi.
  5. Meningkatkan kepuasan kerja: THR dapat meningkatkan kepuasan kerja pegawai karena merasa bahwa Pemerintah memperhatikan dan menghargai kontribusi Pegawai, hal ini menimbulkan rasa ikhlas yang mendalam ketika menghadapi kesulitan dalam pekerjaan.
  6. Memberikan rasa bahagia yang merata: Kesadaran ASN Indonesia untuk berbagi dengan sesama sudah sangat tinggi. Sehingga saat menerima THR, Pegawai menyadari sepenuhnya bahwa di dalam pendapatan mereka terdapat hak-hak orang lain yang harus ditunaikan. Zakat profesi dan juga sedekah yang ditunaikan, akhirnya menjadikan kebahagiaan tidak hanya berhenti pada ASN semata, tetapi juga melebar kepada penerima zakat dan sedekah. Hal ini menyebabkan para penerima zakat dan sedekah memiliki kemampuan untuk membeli kebutuhannya dan bisa berlebaran dengan layak sehingga kondisi ini jelas sangat berpengaruh positif pada perekonomian masyarakat setempat.

Demikian besar dampak baik atas adanya THR, dan KPPN Bojonegoro terus berkomitmen mengawal pembayaran THR yang menjadi bagian dari pencairan APBN, serta memastikan transfer dana ke 2 (dua) daerah secara tepat waktu sehingga mampu menjadi pendorong terwujudnya kondisi perekonomian yang terus bertumbuh di Wilayah Bojonegoro dan Lamongan.

 

Dibuat oleh

Sri Murti
Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, KPPN Bojonegoro

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bojonegoro
Jl. Untung Suropati No. 63 Bojonegoro 62115
TELEPON (0353) 885967, 881516
FAKSIMILE (0353) 881309


Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

 

PENGADUAN

 

Search