KPPN BOJONEGORO Jl. Untung Suropati No. 63   Bojonegoro

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Sertifikat PNT, SNT, bukti kompetensi Pejabat Perbendaharaan

Pemerintah sebagai penyelenggara negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya memerlukan dana yang dihimpun dari masyarakat berupa penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak serta penerimaan hibah yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang setiap tahun di sahkan oleh Presiden dalam sidang Paripurna.

 

Dana yang tertuang dalam APBN terbagi dalam pembiayaan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Untuk pemerintah pusat, mengelola kegiatan dan anggaran dilaksanakan oleh unit vertikal yang kita kenal dengan satuan kerja(satker). Satuan Kerja dipimpin oleh Kuasa Pengguna Anggaran yang mendapatkan pendelegasian dari Pengguna Anggaran. Jabatan KPA bersifat ex-officio, artinya  posisi tersebut melekat pada jabatan Kepala Satker. KPA memiliki otoritas manajerial untuk menunjuk dan/atau mengangkat:

 

  1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberikan kewenangan dan tanggung jawab mengambil tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran. PPK berperan sebagai "eksekutor" kontrak dan komitmen.
  2. Pejabat Penanda tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) adalah pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran dalam bentuk Surat Perintah Membayar(SPM). PPSPM berperan sebagai "validator" dan "penguji" tagihan.
  3. Bendahara adalah individu/orang yang bertugas menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang persediaan. Bendahara berperan sebagai "kasir" keuangan negara.

 

PPK dan PPSPM memegang peranan sentral dalam siklus pelaksanaan anggaran:

  • PPK bertanggung jawab atas pengambilan keputusan yang menimbulkan konsekuensi keuangan negara, mulai dari perencanaan pelaksanaan kegiatan, pengadaan barang/jasa, hingga pengendalian kontrak dan penagihan.
  • PPSPM berperan dalam pengujian dan penandatanganan SPM sebagai dasar pencairan dana APBN, termasuk memastikan kelengkapan dokumen, kebenaran perhitungan, serta kesesuaian dengan ketentuan perundang‑undangan.

Kesalahan atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas kedua pejabat ini dapat berdampak pada keterlambatan pembayaran, temuan audit, bahkan potensi kerugian negara. Oleh karena itu, kompetensi yang memadai menjadi suatu keharusan.

Pengelolaan keuangan negara menuntut profesionalisme, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi. Dalam rangka menjamin kualitas pelaksanaan anggaran, pemerintah menetapkan bahwa pejabat perbendaharaan, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), harus memiliki kompetensi yang terstandar. Salah satu upaya strategis untuk memastikan hal tersebut adalah melalui sertifikasi kompetensi pejabat perbendaharaan. Sertifikasi ini tidak hanya menjadi persyaratan administratif, tetapi juga instrumen penting dalam mendorong tata kelola keuangan negara yang efektif, transparan, dan bebas dari kesalahan prosedural.

 

Sertifikasi kompetensi merupakan proses penilaian yang sistematis dan objektif untuk memastikan bahwa seseorang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar jabatan tertentu.

Tujuan utama sertifikasi kompetensi PPK dan PPSPM antara lain:

  1. Menjamin standar kompetensi pejabat perbendaharaan secara nasional.
  2. Meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran dan kepatuhan terhadap regulasi.
  3. Meminimalkan risiko kesalahan administratif dan keuangan.
  4. Mendorong profesionalisme dan integritas aparatur dalam pengelolaan keuangan negara.
  5. Menjadi dasar pembinaan, penugasan, dan pengembangan karier pejabat perbendaharaan.

Bukti kompetensi PPK adalah sertifikat Pejabat Pembuat Komitmen Tersertifikasi Negara yang kita kenal dengan sertifikat PNT sedangkan sertifikat PPSPM adalah sertifikat Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Tersertifikasi Negara dengan sebutan sertifikat SNT.

 

Sehubungan akan berakhirnya penerapan PMK nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi bagi PPK dan Pejabat Penandatangan SPM pada satker Pengelola APBN yang memberikan rentang waktu perolehan sertifikat kompetensi bagi PPK/PPSPM untuk mendapatkan sertifikat PNT/SNT selama 6 tahun sejak berlakunya PMK yang ditandatangani Menteri Keuangan pada 30 Desember 2019. Dengan mengacu Peraturan Menteri Keuangan diatas, mulai tanggal 31 Desember 2025 berlaku ketentuan bahwa pejabat yang menduduki jabatan PPK/PPSPM wajib mempunyai bukti kompetensi dalam menjalankan tugas PPK/PPSPM dalam bentuk sertifikat SNT dan PNT.

 

Kepala KPPN Bojonegoro telah menyampaikan pengumuman Direktorat Sistem Perbendaharaan nomor PENG-23/PB.7/2024  terkait Pelaksanaan Refresment PPK/PPK pada tahun 2025 sebagai upaya mendorong pejabat perbendaharaan khususnya PPK/PPSPM agar mengikuti pendidikan dan latihan yang diselenggarakan Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan serta program refreshment bagi pegawai yang menjabat PPK/PPSPM.  Disamping itu, bagi PPK/PPSPM yang masa berlaku sertifikatnya akan berakhir disarankan mengikuti Pendidikan Berkelanjutan(PPL) sebagai salah satu persyaratan dalam program perpanjangan sertifikat. Sebagai langkah preventif, satker di dorong untuk mempersiapkan salah satu pegawai sebagai calon PPK/PPSPM yang bersertifikat PNT/SNT sebagai cadangan apabila PPK/PPSPM berhalangan dalam menjalankan tugas karena sakit, menjalankan ibadah haji/umroh.

 

Penutup

Sertifikasi kompetensi bagi PPK dan PPSPM merupakan langkah strategis dalam memperkuat pengelolaan keuangan negara. Sertifikasi ini tidak sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa setiap rupiah APBN dikelola oleh pejabat yang profesional, berintegritas, dan berkompeten.

Ke depan, diharapkan sertifikasi kompetensi dapat terus diperkuat dan diintegrasikan dengan sistem pembinaan SDM aparatur, sehingga pengelolaan perbendaharaan negara semakin akuntabel, efisien, dan berorientasi pada hasil.

Penulis:
Erwin Puspita Wijaya
PTPN Terampil KPPN Bojonegoro

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bojonegoro
Jl. Untung Suropati No. 63 Bojonegoro 62115
TELEPON (0353) 885967, 881516
FAKSIMILE (0353) 881309


Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

 

PENGADUAN

 

Search