KPPN BOJONEGORO Jl. Untung Suropati No. 63   Bojonegoro

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Optimalisasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Melalui Implementasi QRIS

Transformasi digital dalam pengelolaan keuangan negara merupakan agenda strategis Kementerian Keuangan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel. Salah satu instrumen penting dalam transformasi tersebut adalah Kartu Kredit Pemerintah (KKP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/PMK.05/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.

Seiring dengan pesatnya perkembangan sistem pembayaran nasional, penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) menjadi peluang besar untuk semakin mengoptimalkan pemanfaatan KKP, khususnya pada belanja operasional satuan kerja yang bernilai kecil dan rutin. Integrasi KKP dengan QRIS diharapkan mampu memperluas akseptasi KKP sekaligus mendukung gerakan nasional nontunai dan digitalisasi transaksi pemerintah.

Kartu Kredit Pemerintah dalam PMK No.97/PMK.05/2021

PMK No.97/PMK.05/2021 menetapkan bahwa KKP merupakan alat pembayaran non-tunai yang digunakan oleh satuan kerja dalam rangka pelaksanaan APBN. Tujuan utama penerbitan dan pemanfaatan KKP antara lain:

  1. Meningkatkan keamanan transaksi belanja pemerintah.
  2. Mengurangi penggunaan uang persediaan (UP) dan transaksi tunai.
  3. Mendorong transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
  4. Mendukung efisiensi pengelolaan kas negara.

Dalam regulasi tersebut, KKP digunakan untuk belanja operasional dan belanja modal tertentu dengan batasan nilai satu transaksi maksimal Rp 200 juta. Meskipun PMK tidak secara eksplisit menyebut QRIS, ketentuan ini membuka ruang bagi penggunaan instrumen pembayaran non-tunai berbasis teknologi sesuai dengan perkembangan sistem pembayaran yang berlaku secara nasional. Khusus untuk penggunaan QRIS melalui KKP  sesuai Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) BI No. 24/1/PADG/2022  limit per transaksi maksimal Rp 10 juta.

QRIS sebagai Instrumen Pendukung Optimalisasi KKP

QRIS merupakan standar nasional pembayaran berbasis kode QR yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan telah diadopsi secara luas oleh pelaku usaha, termasuk UMKM. Implementasi QRIS dalam transaksi pemerintah memberikan sejumlah keunggulan strategis, antara lain:

  • Kemudahan dan kecepatan transaksi, cukup dengan pemindaian kode QR.
  • Biaya transaksi yang relatif rendah dibandingkan metode pembayaran konvensional.
  • Jangkauan merchant yang luas, termasuk penyedia barang/jasa berskala kecil yang belum memiliki mesin EDC.

Dengan menghubungkan KKP sebagai sumber dana pembayaran QRIS melalui Aplikasi mobile banking pemegang KKP, satuan kerja dapat melakukan transaksi belanja secara non-tunai meskipun penyedia belum memiliki fasilitas pembayaran kartu kredit konvensional.  Beberapa satuan kerja belum mengetahui cara menghubungkan KKP sebagai sumber dana pembayaran QRIS dengan Aplikasi mobile banking pemegang KKP. Berikut tips cara menghubungkannya. Penegang KKP harus memiliki Aplikasi mobile banking yang sama dengan KKP nya. Biasanya pada Aplikasi mobile banking terdapat menu penambahan kartu kredit, disitu pemegang KKP dapat menambahkan nomor KKP nya. Disamping itu agar KKP dapat digunakan sebagai sumber dana pembayaran QRIS, nomor handphone yang didaftarkan pada KKP harus sama dengan nomor handphone Aplikasi mobile banking pemegang KKP.

Manfaat Optimalisasi KKP melalui QRIS

Optimalisasi penggunaan KKP melalui QRIS memberikan manfaat signifikan bagi pemerintah, antara lain:

      1. Peningkatan Tingkat Pemanfaatan KKP

Salah satu tantangan implementasi KKP adalah keterbatasan merchant yang menerima pembayaran kartu. QRIS mampu menjembatani kendala tersebut karena adopsinya yang luas, sehingga utilisasi KKP dapat meningkat secara signifikan.

     2. Penguatan Akuntabilitas dan Transparansi

Transaksi KKP berbasis QRIS tercatat secara elektronik dan terekam dalam sistem perbankan, sehingga memudahkan rekonsiliasi, pelaporan, serta pengawasan oleh pihak internal maupun eksternal

    3. Efisiensi Pengelolaan Keuangan Negara

Berkurangnya penggunaan uang tunai dan UP berdampak pada menurunnya risiko pengelolaan kas serta meningkatkan efisiensi administrasi keuangan satuan kerja

   4. Dukungan terhadap Digitalisasi UMKM

Pembayaran pemerintah melalui QRIS turut mendorong UMKM untuk masuk ke ekosistem digital, sejalan dengan kebijakan nasional penguatan ekonomi digital.

Strategi Implementasi di Satuan Kerja

Agar optimalisasi KKP melalui QRIS dapat berjalan efektif, beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan satuan kerja antara lain:

  • Sosialisasi dan edukasi kepada pemegang KKP serta pejabat pengelola keuangan mengenai tata cara penggunaan KKP berbasis QRIS.
  • Koordinasi dengan bank penerbit KKP dan pihak terkait untuk memastikan kesiapan sistem dan keamanan transaksi.
  • Pemetaan jenis belanja yang potensial menggunakan QRIS, khususnya belanja operasional rutin bernilai kecil hingga menengah.
  • Penguatan pengendalian internal, termasuk penetapan SOP dan pengawasan transaksi agar tetap sesuai dengan ketentuan PMK.

Penutup

Optimalisasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah melalui implementasi QRIS merupakan langkah strategis dalam mendukung pelaksanaan PMK No.97/PMK.05/2021 sekaligus mempercepat transformasi digital pengelolaan keuangan negara. Sinergi antara kebijakan KKP dan sistem pembayaran QRIS tidak hanya meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas belanja pemerintah, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perluasan ekosistem ekonomi digital nasional. Dengan komitmen dan kesiapan seluruh pemangku kepentingan, KKP berbasis QRIS diharapkan menjadi praktik standar dalam transaksi pemerintah ke depan.

Penulis : Sukron Saddat (PTPN Penyelia KPPN Bojonegoro)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bojonegoro
Jl. Untung Suropati No. 63 Bojonegoro 62115
TELEPON (0353) 885967, 881516
FAKSIMILE (0353) 881309


Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

 

PENGADUAN

 

Search