KPPN Tipe A2 mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas, KPPN Tipe A2 menyelenggarakan fungsi:
a. pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b. penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kasnegara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara;
c. penyaluran pembiayaan atas beban APBN;
d. penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan;
e. penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
a. pengiriman dan penerimaan kiriman uang;
b. penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
c. penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri;
d. penatausahaan penerimaan Negara bukan pajak;
e. penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi;
f. pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan;
g. pelaksanaan kehumasan; dan
h. pelaksanaan administrasi KPPN.
KPPN Bojonegoro pada awalnya berdiri pada tahun 1966 dengan nomenklatur sebagai Kantor Pembantu Bendahara Negara Bojonegoro (KPBN) selanjutnya pada Tahun 1975 sesuai reorganisasi Direktorat Jenderal Anggaran berubah menjadi Kantor Perbendaharaan Negara (KPN).
Pada Tahun 1990 KPN Bojonegoro mengalami perubahan nomenklatur menjadi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN). Dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 303/KMK.01/2004, KPKN Bojonegoro mengalami perubahan menjadi KPPN Bojonegoro.
KPPN Bojonegoro meskipun bukan sebagai KPPN Percontohan merupakan salah satu dari 178 KPPN yang sejak Juli 2007 telah menerapkan SOP Percontohan yang merupakan implementasi dari reformasi birokrasi Departemen Keuangan khususnya di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Hal tersebut dipertegas dengan SE-31/PB/2009 tanggal 7 September 2009 bahwa seluruh KPPN menerapkan SOP KPPN Percontohan.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bojonegoro
Jl. Untung Suropati No. 63 Bojonegoro 62115
TELEPON (0353) 885967, 881516
FAKSIMILE (0353) 881309
Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402