Sen - Jum 08:00 s.d. 17:00

Berita

Berita KPPN Bukittinggi

SOSIALISASI ANTI KORUPSI DENGAN TEMA PENGENDALIAN GRATIFIKASI, WHISTLEBLOWING SYSTEM DAN BENTURAN KEPENTINGAN

Selasa, 24 Mei 2022 seluruh pegawiai KPPN Bukittinggi mengikuti kegiatan Sosialisasi Antikorupsi Internal KPPN Bukittinggi dengan narasumber Bapak Khairil Indra, Kepala KPPN Bukittinggi.

Menindaklanjuti Program Kegiatan Sosialisasi Antikorupsi Lingkup DJPb, dan dalam rangka meningkatkan peran Lini Pertama dalam upaya pencegahan korupsi serta tindak lanjut kegiatan Workshop Penyelenggaraan Sosialisasi Antikorupsi Tahun 2022 yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal, KPPN Bukittinggi selaku kantor pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan diwajibkan untukmengadakan sosialisasi oleh Pimpinan Unit dengan difasilitasi oleh Tim UPG KPPN Bukittinggi.

Sosialisasi Antikorupsi dengan tema Pengendalian Gratifikasi, WISE dan Benturan Kepentingan dipimpin langsung oleh Kepala KPPN Bukittinggi. Dalam sambutannya, Kepala KPPN Bukittinggi menyampaikan pentingnya nilai-nilai antikorupsi dan anti-gratifikasi dalam setiap perilaku pegawai, baik di dalam maupun di luar lingkungan kantor. Kepala KPPN Bukittinggi juga menegaskan bahwa internalisasi nilai-nilai integritas kepada para pegawai harus dilakukan secara terus menerus, bukan hanya dalam forum formal karena penanaman nilai ini menyangkut dengan hati nurani setiap orang. Kepala KPPN Bukittinggi membuka sosialisasi dengan sebuah kutipan dari Ibu Sri Mulyani yang berbunyi, “di Kementerian Keuangan, integritas bukan hanya berbicara tentang bagaimana kita tidak korupsi, karena di dalam kurungnya ada tiga sikap yaitu selalu akuntabel, adanya kompetensi, dan mempunyai etika.”

Kegiatan sosialisasi diawali dengan penjelasan mengenai pengertian gratifikasi dan bentuk-bentuknya. Selanjutnya dijelaskan bahwa tindakan gratifikasi ilegal termasuk kepada tindak pidana korupsi, sehingga harus dihindari. Atas tindakan gratifikasi yang terjadi, pegawai negeri dan penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk menolak, melaporkan penolakan atau penerimaan, dan melaporkan penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak. Atas tindakan gratifikasi yang terjadi di sekitar, pegawai seharusnya membuat laporan melalui saluran resmi, dengan perlindungan yang terjamin oleh UPG kantor tempatnya bekerja. Paparan dilanjutkan dengan penjelasan mengenai sejarah lahirnya Whistleblowing System di Kementerian Keuangan. Selanjutnya dijelaskan peran penting laporan pengaduan apabila terdeteksi tindakan koruptif di lingkungan pekerjaan. Dalam system kerja WISE, identitas pelapor dijamin kerahasiaannya dan alur pelaporan dijamin mudah dan cepat, sehingga siapa saja dapat membuat laporan dimana dan kapan saja tanpa harus merasa was-was tentang kebocoran identitasnya. Lebih lanjut dijelaskan mengenai saluran WISE dan system pengelolaan WISE.

Agenda berikutnya pembahasan mengenai benturan kepentingan di lingkungan kerja Kementerian Keuangan. Penegrtian dan hal-hal yang melatarbelakangi terjadinya konflik kepentingan dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014. Selanjutnya dijelaskan hal-hal yang harus dilakukan untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan, termasuk tugas pimpinan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait kemungkinan terjadinya konflik kepentingan dalam pelayanan di lingkungan kerjanya. Sebagai penutup kegiatan sosialisasi, ditampilkan sebuah quote dari K.H. Abdurrahman Wahid yang berbunyi “Kalau ingin melakukan perubahan jangan tunduk terhadap kenyataan, asalkan kau yakin di jalan yang benar maka lanjutkan”.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Kementerien Keuangan RI
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bukittinggi
Jl. Profesor Hazairin No. 1 Bukittinggi
Tel : 0752 - 21255, 21306  Fax : 0752-21306
email : kppnbkt9@gmail.com

 

IKUTI KAMI

 

Search