Sen - Jum 08:00 s.d. 17:00

Berita

Berita KPPN Bukittinggi

Sosialisasi Perdirjen Perbendaharaan nomor PER-14/PB/2021 tentang Pedoman Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN

Kamis, 2 Juni 2022 Pejabat Fungsional PTPN Terampil KPPN Bukittinggi Bapak Dhavid Pratama Caesario mengadakan Sosialisasi yang dihadiri oleh 65 (enam puluh lima) Pejabat Fungsional APK APBN dan Pejabat Fungsional PK APBN di lingkup wilayah kerja KPPN Bukittinggi.

Dengan ditetapkannya Perdirjen Perbendaharaan nomor PER-14/PB/2021 tentang Pedoman Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN, maka perlu dilakukan sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tersebu ke satuan kerja, khususnya kepada Pejabat Fungsional APK APBN dan Pejabat Fungsional PK APBN di lingkup satker mitra KPPN Bukittinggi untuk kelancaran penyampaian DUPAK Jafung Terbuka mulai Semester I tahun 2022.

Materi Kebijakan dan Regulasi Implementasi JF Bidang Perbendaharaan (Terbuka) disampaikan oleh Dhavid Pratama Caesario dari KPPN Bukittinggi. 

Jabatan Fungsional adalah salah satu dari jalur pengembangan karier ASN selain Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional. Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan PK APBN, yang selanjutnya akan disebut Jabfung Terbuka, adalah jabatan fungsional dalam rumpun Akuntan dan Aggaran. 

Mekanisme pengangkatan dalam jabfung terbuka antara lain melalui penyesuaian/inpassing, Penyetaraan Jabatan/Delayering, Perpindahan Jabatan, Pengangkatan Pertama, atau Promosi. Sementara untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang, jabfung terbuka perlu mengumpulkan akumulasi angka kredit minimal sebesar AK kumulatif yang dibutuhkan pada pangkat/jenjang yang dituju dengan AK minimal dari unsur-unsur tertentu. Selain itu, kenaijan jabatan/jenjang juga memperhatikan lowongan jabfung terbuka pada K/L masing-masing. Perdirjen Perbendaharaan nomor Per-14/PB/2021 mengatur tentang Pedoman Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan AK Bagi JF APKAPBN dan JF PKAPBN. Perdirjen Perbendaharaan tersebut mencabut Perdirjen Perbendaharaan nomor Per-2/PB/2020 tentang Pedoman Pengusulan Penilaian dan Penetapan AK Bagi JF APKAPBN dan JF PKAPBN.

Kegiatan Sosialisasi Perdirjen Perbendaharaan nomor PER-14/PB/2021 tentang Pedoman Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN menyampaikan substansi PER-14/PB/2021 serta pokok-pokok perubahan dari PER- 26/PB/2020 yang telah dicabut. Kegiatan sosialisasi berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan yang berarti.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Kementerien Keuangan RI
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bukittinggi
Jl. Profesor Hazairin No. 1 Bukittinggi
Tel : 0752 - 21255, 21306  Fax : 0752-21306
email : kppnbkt9@gmail.com

 

IKUTI KAMI

 

Search