PENGATURAN PEMBERIAN UANG MAKAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA: KETENTUAN DAN PERKEMBANGAN REGULASI
JEFRI KRISTIANTO
KPPN Cilacap, Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Abstrak
Pemberian Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Aparatur Sipil Negara (ASN) sering menimbulkan pertanyaan terkait jumlah hari kerja yang diperhitungkan dalam pembayaran. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur hal ini mengalami perubahan dari PMK Nomor 22/PMK.05/2007 ke PMK Nomor 72/PMK.05/2016. Pada peraturan lama, Uang Makan diberikan maksimal untuk 22 hari kerja dalam satu bulan, sedangkan peraturan terbaru menyatakan bahwa Uang Makan diberikan berdasarkan kehadiran pegawai di kantor pada hari kerja. Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai ketentuan terbaru terkait Uang Makan bagi ASN, termasuk mekanisme pembayaran, pengecualian, dan dampak perubahan regulasi terhadap sistem administrasi keuangan di instansi pemerintah. read more



