Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 28 Cilacap

PENGATURAN PEMBERIAN UANG MAKAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA: KETENTUAN DAN PERKEMBANGAN REGULASI

JEFRI KRISTIANTO

KPPN Cilacap, Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

Abstrak

Pemberian Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Aparatur Sipil Negara (ASN) sering menimbulkan pertanyaan terkait jumlah hari kerja yang diperhitungkan dalam pembayaran. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur hal ini mengalami perubahan dari PMK Nomor 22/PMK.05/2007 ke PMK Nomor 72/PMK.05/2016. Pada peraturan lama, Uang Makan diberikan maksimal untuk 22 hari kerja dalam satu bulan, sedangkan peraturan terbaru menyatakan bahwa Uang Makan diberikan berdasarkan kehadiran pegawai di kantor pada hari kerja. Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai ketentuan terbaru terkait Uang Makan bagi ASN, termasuk mekanisme pembayaran, pengecualian, dan dampak perubahan regulasi terhadap sistem administrasi keuangan di instansi pemerintah. read more

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

IKUTI KAMI

 

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Cilacap
Jalan Perintis Kemerdekaan No. 28 Cilacap
Tel: 0282-548888 Fax: 0282-547009

 

PENGADUAN

 

Search