Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 28 Cilacap

Sertifikasi Kompetensi Pejabat Perbendaharaan: Tingkatkan Profesionalisme dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan APBN

Oleh : JEFRI KRISTIANTO

PTPN pada KPPN Cilacap, Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

Jefri Kristianto

Reformasi birokrasi menuntut pengelolaan keuangan negara yang semakin transparan, akuntabel, dan profesional. Salah satu langkah penting untuk mewujudkan hal tersebut adalah melalui sertifikasi kompetensi bagi pejabat perbendaharaan. Sertifikasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah mekanisme untuk memastikan bahwa setiap pejabat yang mengelola APBN memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai.

Dasar hukum:

  • Perpres Nomor 7 Tahun 2016: Bendahara Satker wajib memiliki sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT) sejak tahun 2020.
  • PMK Nomor 211/PMK.05/2019: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib memiliki sertifikat PPK Negara Tersertifikasi (PNT) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Pejabat PPSPM Negara Tersertifikasi (SNT) wajib memiliki sertifikat mulai 1 Januari 2026.

Artinya, mulai tahun depan, seluruh pejabat perbendaharaan (kecuali Kuasa Pengguna Anggaran/KPA) wajib memiliki sertifikat kompetensi.
Mengapa Sertifikasi Itu Penting?

Sertifikasi kompetensi memiliki peran strategis:

  • Menjamin profesionalisme: Pejabat yang bersertifikat telah melalui proses uji kompetensi.
  • Meningkatkan akuntabilitas: Sertifikasi memastikan pengelolaan APBN dilakukan oleh orang yang memahami regulasi dan prosedur.
  • Mengurangi risiko kesalahan: Kompetensi yang teruji meminimalkan kesalahan administrasi dan keuangan.

Dengan kata lain, sertifikasi adalah filter untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan oleh tenaga yang benar-benar kompeten.

Masa Berlaku dan Mekanisme Perpanjangan

Sertifikat kompetensi tidak berlaku seumur hidup, melainkan hanya 5 tahun. Tujuannya adalah agar kompetensi pejabat selalu diperbarui sesuai perkembangan regulasi dan teknologi.

Bagaimana cara memperpanjang masa berlaku sertifikat?

Peserta mengajukan usulan perpanjangan melalui Aplikasi Simaspaten paling lambat diajukan 45 hari kalender sebelum sertifikat PNT/SNT/BNT kedaluwarsa.

Alur Simaspaten 

  • Jika masih menjabat:
    • Bendahara: wajib memiliki 2 sertifikat Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL).
    • PPK dan PPSPM: wajib memiliki 1 sertifikat PPL.
    • Jika tidak memiliki PPL, maka harus mengikuti ujian kompetensi ulang.
  • Jika sudah/tidak menjabat:
    • Sertifikat dapat diperpanjang apabila lulus uji kompetensi.

 Bagaimana Progress Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan Pada KPPN Cilacap?

  • PPK: Sebanyak 47 dari 47 pejabat telah memiliki sertifikat PNT, sehingga tingkat kepatuhan mencapai 100 persen.
  • PPSPM: Sebanyak 47 dari 48 pejabat telah memiliki sertifikat SNT atau sebesar 98 persen. Satu pejabat yang belum memiliki sertifikat, direncanakan akan digantikan oleh pejabat yang telah memiliki sertifikat SNT pada tahun 2026.
  • Bendahara Pengeluaran dan BPP: Sebanyak 53 dari 55 pejabat telah memiliki sertifikat BNT Pengeluaran atau sebesar 96%. Dua pejabat yang belum bersertifikat telah mengajukan pendaftaran ulang pada akhir tahun 2025, namun belum mendapatkan jadwal diklat. Jadwal diklat diperkirakan akan dilaksanakan pada bulan Februari 2026.
  • Bendahara Penerimaan: Sebanyak 12 dari 14 pejabat telah memiliki sertifikat BNT Penerimaan. Dua pejabat yang belum bersertifikat telah melakukan pendaftaran pada akhir tahun 2025, namun belum mendapatkan jadwal diklat. Jadwal diklat diperkirakan akan dilaksanakan pada bulan Februari 2026.

Meskipun kewajiban sertifikasi bendahara telah diberlakukan sejak tahun 2020, masih terdapat beberapa kendala yang menyebabkan sebagian posisi belum sepenuhnya memenuhi ketentuan. Kendala tersebut antara lain tingginya antrian diklat, keterlambatan pengusulan perpanjangan sertifikat, peserta yang belum lulus diklat, serta adanya rotasi atau mutasi pegawai. Rotasi atau mutasi sering kali mengakibatkan pengisian posisi dilakukan oleh pejabat yang belum memiliki sertifikat, sementara di kantor tersebut belum tersedia pegawai pengganti yang bersertifikat PNT/SNT/BNT. Akibatnya, pejabat yang ditunjuk saat ini belum memenuhi persyaratan sertifikasi. Kondisi ini menjadi bahan evaluasi agar proses sertifikasi ke depan dapat dilaksanakan lebih efektif, terencana, dan tepat waktu.

Penutup

Sertifikasi kompetensi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi sebuah komitmen untuk mewujudkan pengelolaan APBN yang lebih modern, transparan, dan akuntabel. Mari kita sambut kebijakan ini dengan kesiapan penuh, karena setiap rupiah APBN harus dikelola oleh tangan-tangan profesional demi kepentingan rakyat. (Jefri)

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

IKUTI KAMI

 

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Cilacap
Jalan Perintis Kemerdekaan No. 28 Cilacap
Tel: 0282-548888 Fax: 0282-547009

 

PENGADUAN

 

Search