Perjalanan Satu Rupiah SBSN: Dari Investor Menjadi Infrastruktur
Oleh: Dheka Ary Pandana
Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir KPPN Cilacap*
CILACAP – Pernahkah Anda melewati sebuah jembatan baru, melihat gedung sekolah yang baru direnovasi, atau merasakan jalan mulus di kawasan yang dulu berlubang—lalu bertanya-tanya, dari mana uang untuk membangunnya berasal?
Sebagian besar masyarakat mengenal pajak sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan. Namun, ada instrumen lain yang bekerja lebih senyap dan belum banyak dikenal publik, yakni Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara.
Dalam lebih dari satu dekade terakhir, SBSN telah membiayai ribuan proyek di berbagai penjuru Indonesia. Sebagian di antaranya mungkin pernah kita lihat atau gunakan, seperti Jembatan Pulau Balang di Kalimantan, Jembatan Youtefa di Papua, jalur kereta api ganda di Pulau Jawa, hingga pembangunan madrasah, kampus, bendungan, dan Kantor Urusan Agama di berbagai daerah.
Namun, bagaimana sebenarnya dana dari investor dapat berubah menjadi jembatan, sekolah, atau jalan yang kita nikmati hari ini?
Perjalanan satu rupiah SBSN ternyata jauh lebih panjang daripada yang dibayangkan. Sebelum berubah menjadi beton yang menopang jembatan, ruang kelas tempat anak-anak belajar, bendungan yang mengairi sawah, atau jalan yang menghubungkan antardaerah, dana tersebut harus melewati serangkaian proses penganggaran, pengujian, hingga pencairan yang dirancang untuk memastikan setiap rupiah dikelola secara tepat, transparan, dan akuntabel.
Di balik perjalanan itu terdapat satu mata rantai yang jarang diketahui masyarakat: Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Lalu, apa sebenarnya SBSN itu?
Secara sederhana, SBSN adalah surat berharga yang diterbitkan pemerintah berdasarkan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008. Berbeda dengan obligasi konvensional yang memberikan bunga, SBSN memberikan imbal hasil yang bersumber dari manfaat aset atau kegiatan usaha yang menjadi dasar penerbitannya sesuai dengan akad syariah yang digunakan.
Singkatnya begini: ketika Anda membeli sukuk negara, Anda tidak meminjamkan uang lalu menunggu bunga seperti pada obligasi konvensional.
Tetapi, Anda ikut serta dalam manfaat suatu aset negara, lalu menerima bagian hasilnya, melalui akad yang disesuaikan dengan jenis sukuknya, paling umum ijarah (semacam sewa) dan wakalah (semacam perwakilan).
Pemerintah memanfaatkan instrumen ini setidaknya karena dua alasan.
Pertama, SBSN membuka sumber pembiayaan di luar penerimaan pajak dan utang konvensional, sekaligus menjangkau investor yang menginginkan instrumen investasi sesuai prinsip syariah.
Kedua, sebagian SBSN diterbitkan khusus untuk membiayai proyek tertentu (Project Based Sukuk), sehingga terdapat keterkaitan yang jelas antara dana yang dihimpun dan pembangunan infrastruktur yang dibiayai.
Menurut catatan Kementerian Keuangan, hingga awal 2025 lebih dari tujuh ribu proyek di seluruh Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, telah dibiayai lewat skema ini.
Jalan dan jembatan, jalur kereta api, bandara dan terminal, bendungan, hingga madrasah dan revitalisasi Kantor Urusan Agama, semuanya pernah merasakan aliran dana sukuk.
Lalu, bagaimana dana SBSN akhirnya menjelma menjadi jembatan, sekolah, atau jalan yang kita gunakan?
Di sinilah bagian yang paling sering disalahpahami. Uang dari investor tidak mengalir langsung ke kontraktor yang memasang rangka Jembatan Pulau Balang atau menyambung rel Trans Sulawesi.
Begitu sukuk terjual, dana itu lebih dulu masuk ke Rekening Kas Umum Negara (semacam rekening induk seluruh keuangan negara) dan menyatu dengan pembiayaan APBN secara umum.
Dari sana, pemerintah mengalokasikan sebagian dana itu kepada Kementerian/Lembaga yang mengusulkan proyek dalam bentuk pagu anggaran yang tertuang dalam DIPA, semacam surat izin belanja tahunan yang menjadi pegangan satuan kerja (satker) di lapangan, entah itu balai jalan, kantor wilayah, atau unit pelaksana lainnya.
Yang membedakan DIPA berbasis sukuk dari DIPA biasa hanyalah sebuah kode kecil: kode sumber dana. Kode inilah yang menandai bahwa anggaran tersebut berasal dari SBSN, bukan dari sumber pembiayaan APBN lainnya.
Detail administratif ini mungkin tampak sepele. Padahal, kode tersebut penting karena aset yang dibangun nantinya menjadi dasar (*underlying asset*) penerbitan sukuk, sejalan dengan prinsip syariah yang mensyaratkan adanya aset nyata dalam setiap transaksi.
Satker kemudian melaksanakan pekerjaan sebagaimana proyek pemerintah lainnya: lelang, kontrak, hingga pengerjaan fisik di lapangan.
Begitu satu termin pekerjaan selesai, dimulailah tahap yang menjadi titik temu antara dunia investor sukuk dan dunia kontraktor di lapangan.
Melalui KPPN, satker mengajukan sebuah dokumen bernama Surat Perintah Membayar (SPM). Anggap saja sebagai permintaan resmi yang diajukan satker kepada KPPN: "Mohon diproses pembayaran atas termin pekerjaan ini."
Tugas KPPN adalah menguji permintaan pembayaran tersebut sebelum menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Pada pembayaran APBN pada umumnya, pengujian ini meliputi keabsahan kontrak, ketersediaan pagu anggaran, serta kelengkapan dokumen pendukung.
Namun, pada proyek yang dibiayai SBSN, terdapat satu pengujian tambahan yang tidak dijumpai pada pembayaran biasa. Sebelum SP2D diterbitkan, petugas KPPN harus memastikan bahwa saldo pada Rekening Khusus SBSN benar-benar tersedia dan mencukupi.
Artinya, meskipun kontrak telah sah, pekerjaan telah selesai sesuai termin, pagu anggaran masih tersedia, dan seluruh dokumen telah dinyatakan lengkap, pembayaran tetap tidak dapat dilakukan apabila saldo Rekening Khusus SBSN belum tersedia.
Ini bukan birokrasi yang bertele-tele. Ini merupakan konsekuensi nyata dari prinsip syariah yang melekat pada sukuk: tidak boleh ada pembayaran yang tidak didukung dana riil yang memang berasal dari penerbitan sukuk itu sendiri.
Satu kode yang salah, satu saldo yang belum tersedia, bisa membuat pembayaran kepada kontraktor di Papua atau Kalimantan tertunda, meski jembatan sudah berdiri separuh jadi di lapangan.
Di titik inilah prinsip syariah tidak lagi berhenti sebagai konsep. Ia hadir dalam bentuk prosedur yang menentukan apakah pembayaran dapat dilakukan atau harus menunggu.
Dengan demikian, prinsip syariah tidak hanya mengatur bagaimana SBSN diterbitkan, tetapi juga mewarnai setiap tahapan pencairan dan memastikan pembayaran dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Jika semua syarat terpenuhi, SP2D pun terbit. Dana bergerak dari Rekening Khusus SBSN, melewati bank penyalur, hingga akhirnya, untuk pertama kalinya dalam perjalanan panjang ini, benar-benar tiba di rekening penyedia jasa yang mengerjakan proyek di lapangan.
Melalui proses pengujian inilah KPPN memastikan setiap pembayaran APBN dilakukan sesuai ketentuan. Peran tersebut merupakan bagian dari fungsi KPPN sebagai kuasa Bendahara Umum Negara di daerah.
Dari sinilah tanggung jawab terbagi rapi. Satker mengemban tanggung jawab memastikan jembatan berdiri kokoh, rel terpasang presisi, sekolah selesai tepat waktu.
Sementara itu, KPPN mengemban tanggung jawab yang berbeda: memastikan setiap rupiah yang keluar benar-benar sah, tercatat, dan sesuai aturan.
KPPN tidak pernah turun ke lokasi memeriksa kualitas beton karena itu bukan ranahnya. Namun, tanpa persetujuannya, tidak satu rupiah pun bisa berpindah tangan.
Pembagian ini mungkin terdengar sederhana. Akan tetapi, justru di situlah letak sistem saling kontrol yang menjaga uang sukuk tetap pada jalurnya, dari investor hingga ke proyek yang benar-benar dibangun, bukan menguap di tengah jalan.
Jadi, lain kali Anda melintasi Jembatan Youtefa, menumpang kereta di jalur ganda selatan Jawa, atau membaca berita tentang Jembatan Pulau Balang yang menyokong konektivitas ke kawasan Ibu Kota Nusantara, ingatlah bahwa di balik beton dan baja itu ada rupiah yang pernah dititipkan seorang investor, melewati rekening kas negara, diuji berkali-kali oleh sistem administrasi yang ketat, sebelum akhirnya benar-benar berubah menjadi sesuatu yang bisa Anda lewati, Anda sentuh, dan Anda nikmati.
Infrastruktur tidak dibangun hanya dengan semen, baja, atau alat berat. Ia juga dibangun oleh kepercayaan: kepercayaan investor yang menanamkan dananya, pemerintah yang mengelolanya secara bertanggung jawab, serta sistem pengelolaan keuangan negara yang memastikan setiap rupiah sampai pada tujuan yang semestinya.
Ketika seluruh mata rantai itu bekerja sebagaimana mestinya, kepercayaan akhirnya menjelma menjadi manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.



