Cilacap

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Audiensi Kepala Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah dengan Bupati Cilacap, Dorong Percepatan Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jawa Tengah beserta tim dari Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah dan KPPN Cilacap melakukan audiensi dengan Bupati Cilacap pada hari Senin (14/06). Bertempat di Ruang Rapat Bupati Cilacap, kegiatan audiensi dihadiri pula oleh Asisten Bidang Administrasi, pejabat dari Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Cilacap, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cilacap.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah, Midden Sihombing, menyampaikan tujuan kegiatan audiensi yaitu untuk berkoordinasi dalam rangka mendorong percepatan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Tahun 2021 di Kabupaten Cilacap. “Sampai dengan saat ini, Kabupaten Cilacap telah salur Dana Desa sebesar Rp112.933.127.400,00 atau 37,70% dan DAK Fisik sebesar Rp7.688.393.400,00 atau 6,27% dan seharusnya masih dapat ditingkatkan,” ujar Midden.

Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamudji, menyambut hangat kedatangan Kepala Kanwil beserta Tim. Dalam sambutannya, Tatto menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Cilacap akan senantiasa berkoordinasi dengan jajaran OPD dan Kecamatan serta Desa untuk penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. Disampaikan pula BPPKAD telah berkoordinasi dengan OPD penerima DAK Fisik, khususnya terkait pelaksanaan kontrak atau pengadaan barang dan jasa, agar dapat diselesaikan paling lambat tanggal 9 Juli 2021. Sedangkan untuk penyaluran Dana Desa, DPMD Kabupaten Cilacap akan berkoordinasi dengan Desa-desa agar dapat segera melakukan penginputan realisasi penyaluran dana BLT Dana Desa dan juga menyelesaikan pelaporan realisasi dan penyerapan Dana Desa tahun anggaran yang lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Midden Sihombing juga menyampaikan beberapa masukan terkait percepatan penyaluran Dana Desa, diantaranya percepatan penyusunan APBDesa agar dilakukan secara simultan dengan penyusunan APBD. Setelah adanya pagu Dana Desa, Desa bisa segera membuat konsep Peraturan Desa tentang APBDes sehingga ketika APBD disahkan tidak perlu waktu lama untuk melakukan penyesuaian dan penetapan APBDes. Selain itu, Kanwil dan KPPN juga selalu melakukan monitoring terkait penyaluran dan penyerapan Dana Desa.

“Apabila dalam pelaksanaan terdapat kendala, silakan langsung menghubungi tim Kanwil Ditjen Perbendaharaan atau KPPN agar dapat bekerja sama mencari solusinya sehingga percepatan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat dilaksanakan,” pungkas Midden.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

IKUTI KAMI

 

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Cilacap
Jalan Perintis Kemerdekaan No. 28 Cilacap
Tel: 0282-548888 Fax: 0282-547009

Search