Cilacap

Berita

Seputar Kanwil DJPb

“SOSIALISASI KEPATUHAN PERPAJAKAN BENDAHARA”

“Penerimaan Pajak menjadi salah satu komponen utama didalam APBN kita, namun pajak mindset kita masih sangat jauh dibandingkan dengan negara-negara di luar sana. Masih kurang rasa bahwa pajak adalah bagian dari kehidupan kita. Ada sesuatu yang aneh kalau kita kena pajak,” ujar Luqman Joyo Kartono, Kepala KPPN Cilacap dalam sambutannya pada Sosialisasi Kepatuhan Perpajakan Bendahara Pengeluaran Lingkup KPPN Cilacap.

 Bertempat di aula KPPN Cilacap, kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada hari Rabu (18/05) mengundang Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja (Satker) Lingkup KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Cilacap dengan narasumber Penyuluh Pajak KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Cilacap.

 “KPPN dan bendahara sebagai mitra, dari frasa namanya saja sudah sama perbendaharaan dan bendahara, melekat hubungan yang khusus dan kuat,” ungkap Luqman. “KPPN bertugas membina bendahara, karena merupakan tugas khusus yang harus dikuatkan baik dari segi kemampuan teknis, kapasitas, kualitas dan integritas,” tambahnya.

“Dalam pelaksanaan tugas karena kita sangat erat hubungannya, seksi PDMS (Pencairan Dana dan Manajemen Satker) bertugas membina Satker agar tugas perbendaharaan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, maka pada kesempatan ini kita perlu mengadakan kegitan yang akan mendukung tugas bendahara diantaranya adalah tugas perpajakan, “ jelas Kepala KPPN Cilacap.

Dalam kesempatan ini Eliza Zumariana dan Rakhmat Hidayat penyuluh pajak KPP Pratama Cilacap menyampaikan PMK nomor 59/PMK.03/2022 perubahan atas PMK nomor 231/PMK.03/2019 tentang tata cara pendaftaran dan penghapusan NPWP, pengukuhan dan pencabutan pengukuhan PKP, serta pemotongan dan/ pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah serta PMK nomor 58/PMK.03/2022 tentang penunjukkan pihak lain sebagai pemungut pajak dan tata cara pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah.

Bendahara instansi pemerintah wajib memotong/memungut pajak atas setiap pembayaran objek potong/pungut dan harus membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak. Atas potongan/pungutan pajak yang dilakukan bendahara harus menyetorkan ke kas negara dan menyampaikan laporan ke Kantor Pajak dalam batas waktu yang ditentukan. (3W)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

IKUTI KAMI

 

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Cilacap
Jalan Perintis Kemerdekaan No. 28 Cilacap
Tel: 0282-548888 Fax: 0282-547009

Search