Cilacap, 11 Juli 2023. Sampai dengan semester I tahun 2023, KPPN Cilacap telah menyalurkan total anggaran sebesar Rp1.517.526.202.893,- atau 47,67% dari pagu anggaran yang dikelola yaitu sebesar Rp3.183.082.379.000 untuk 51 Satuan Kerja dalam wilayah Pembayaran KPPN Cilacap termasuk Satuan Kerja Pemda Cilacap. Realisasi sebesar Rp1.517.526.202.893,- terdiri dari realisasi belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp378.043.789.309 ,- atau 49,20% dari pagu belanja K/L sebesar Rp768.383.788.000,- dan realisasi belanja dana transfer ke daerah sebesar Rp1.139.482.413.584 atau 47,19% dari pagu belanja dana transfer ke daerah sebesar Rp2.414.698.591.000,- Realisasi total anggaran ini mengalami kenaikan sebesar Rp280.374.598.943,- (9% dari pagu) dari realisasi bulan sebelumnya.
Realisasi belanja K/L sebesar Rp378.043.789.309,- terdiri dari realisasi belanja pegawai sebesar Rp223.505.835.137,- atau 53,92% dari pagu belanja pegawai sebesar Rp414.547.158.000,-; realisasi belanja barang sebesar Rp147.281.617.497,- atau 44,21% dari pagu belanja barang sebesar Rp333.149.585.000,- dan realisasi belanja modal sebesar Rp7.256.336.675,- atau 35,08% dari pagu belanja modal sebesar Rp20.687.045.000,- Realisasi belanja K/L mengalami kenaikan sebesar Rp83.522.607.163,- (11% dari pagu) dari realisasi bulan sebelumnya.
Sedangkan realisasi belanja dana transfer ke Daerah sebesar Rp1.139.482.413.584,- terdiri dari realisasi Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp676.347.909.000,- atau 50,43% dari pagu DAU sebesar Rp1.341.034.645.000,-; realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp18.914.773.850,- atau 35,61% dari pagu DBH sebesar Rp53.117.070.000,-; realisasi Dana Desa Rp159.482.625.450,- atau 49,55% dari pagu Dana Desa sebesar Rp321.870.697.000,-; Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sampai saat ini belum ada realisasi dari pagu anggaran DAK Fisik yang disediakan sebesar Rp143.529.951.000,-; dan realisasi DAK Non Fisik sebesar 284.737.105.284,- atau 51,29% dari pagu DAK Non Fisik sebesar Rp555.146.228.000,-. DAK Non Fisik antara lain mencakup Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Tunjangan Profesi Guru, Dana Tambahan Penghasilan Guru. (LJK)