PRESS RELEASE
Sampai Dengan Bulan Juli Tahun 2024 KPPN Cilacap telah Menyalurkan Anggaran
sebesar Rp 2.103 M (59,47%)
KPPN Cilacap s.d. bulan Juli 2024 secara keseluruhan telah merealisasikan anggaran sebesar Rp2.103.766.626.290,- atau 59,47% dari pagu anggaran yang dikelola yaitu sebesar Rp3.537.535.112.000,- untuk 55 Satuan Kerja dalam wilayah Pembayaran KPPN Cilacap termasuk Satuan Kerja Pemda Cilacap. Realisasi sebesar Rp2.103.766.626.290,- terdiri dari realisasi belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp549.468.429.605,- atau 58,08% dari pagu belanja K/L Rp945.992.174.000,- dan realisasi belanja dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp1.554.298.196.685,- atau 59,98% dari pagu belanja dana transfer ke daerah sebesar Rp2.591.542.938.000,-
Realisasi belanja K/L sebesar Rp549.468.429.605,- terdiri dari realisasi belanja pegawai sebesar Rp291.048.350.800,- atau 65,53% dari pagu belanja pegawai sebesar Rp444.120.975.000,- realisasi belanja barang sebesar Rp240.957.917.370,- atau 54,61% dari pagu belanja barang sebesar Rp441.246.536.000,- dan realisasi belanja modal sebesar Rp17.462.161.435,- atau 28,80% dari pagu belanja modal sebesar Rp60.624.663.000,-. Pada Bulan Juli 2024 terdapat penambahan realisasi belanja K/L sebesar Rp55.593.480.352 atau 5,88% dari pagu belanja K/L.
Sedangkan realisasi belanja dana TKD sebesar Rp1.554.298.196.685,- terdiri dari realisasi Dana Alokasi Umum (DAU) Rp918.495.268.482,- atau 63,75% dari pagu DAU sebesar Rp1.440.878.675.000,-; realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp19.620.190.950,- atau 36,27% dari pagu DBH sebesar Rp54.093.282.000,-; realisasi Dana Desa Rp231.386.053.000,- atau 71,08% dari pagu Dana Desa sebesar Rp325.538.295.000,-; realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp62.380.035.052 atau 35,57% dari pagu DAK Fisik sebesar Rp175.390.882.000,-; serta realisasi DAK Non Fisik sebesar Rp322.416.649.201,- atau 54,13% dari pagu DAK Non Fisik sebesar Rp595.641.804.000,-. Pada Bulan Juli 2024 terdapat penambahan realisasi belanja dana TKD sebesar Rp262.523.856.575,- atau 10,13% dari pagu belanja TKD.
Pembayaran DAK Non Fisik dilakukan untuk kebutuhan mencakup antara lain Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Tunjangan Profesi Guru, dan Dana Tambahan Penghasilan Guru. Sedangkan DAK Fisik antara lain untuk belanja fisik terkait dengan bidang kesehatan, pendidikan, pertanian, Irigasi, jalan serta kelautan dan perikanan.



