PRESS RELEASE APBN
Sampai Dengan Bulan Juli 2025 KPPN Cilacap telah Menyalurkan Anggaran sebesar Rp1.874M atau sebesar 55,10%
KPPN Cilacap s.d. bulan Juli 2025 secara keseluruhan telah merealisasikan anggaran sebesar 1.874.104.002.901,00 atau sebesar 55,10% dari pagu anggaran yang dikelola yaitu sebesar Rp3.401.274.069.000,00 untuk 55 Satuan Kerja dalam wilayah Pembayaran KPPN Cilacap termasuk Satuan Kerja KPPN Cilacap sebagai penyalur TKD. Realisasi tersebut, terdiri dari realisasi belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar 404.973.096.816,00 atau 47,35% dari pagu belanja K/L Rp2.546.015.622.000,00 dan realisasi belanja dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp1.469.130.906.085,00 atau 57,70% dari pagu belanja dana transfer ke daerah sebesar Rp2.546.015.622.000,00.

Realisasi belanja K/L sebesar Rp404.973.096.816,00 terdiri dari realisasi belanja pegawai sebesar Rp303.370.668.966,00 atau 61,39% dari pagu belanja pegawai sebesar Rp494.193.587.000,00, realisasi belanja barang Rp93.508.261.134,00 atau 39,96% dari pagu belanja barang Rp234.006.856.000,00 dan realisasi belanja modal sebesar Rp8.094.166.716,00 atau 6,37% dari pagu belanja modal sebesar Rp127.058.004.000,00.

Sedangkan realisasi belanja dana TKD sebesar Rp1.874.104.002.901,00 terdiri dari realisasi Dana Alokasi Umum (DAU) Rp934.798.208.000,00 atau 62,91% dari pagu DAU sebesar Rp1.486.016.971.000,00; realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp27.943.461.800,00 atau 39,16% dari pagu DBH sebesar Rp71.364.337.000,00; realisasi Dana Desa Rp172.001.402.018,00 atau 52,84% dari pagu Dana Desa sebesar Rp325.544.132.000,00; realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp2.779.754.750,00 atau 18,54% dari pagu DAK Fisik sebesar Rp14.992.911.000,00; serta realisasi DAK Non Fisik sebesar Rp327.643.676.017,00 atau 51,18% dari pagu DAK Non Fisik sebesar Rp640.168.464.000,00 serta realisasi Insentif fiskal sebesar Rp3.964.403.500,00 atau 50,00% dari pagu insentif fiskal sebesar Rp7.928.807.000,00.

Pembayaran DAK Non Fisik dilakukan untuk kebutuhan mencakup antara lain Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Tunjangan Profesi Guru, dan Dana Tambahan Penghasilan Guru. Sedangkan DAK Fisik antara lain untuk belanja fisik terkait dengan bidang kesehatan, pendidikan, pertanian, Irigasi, jalan serta kelautan dan perikanan.



