Sampai Dengan Bulan Agustus 2025 KPPN Cilacap telah Menyalurkan Anggaran sebesar Rp2.250M atau sebesar 67.00%
KPPN Cilacap s.d. bulan Agustus 2025 secara keseluruhan telah merealisasikan anggaran sebesar 2.250.422.649.657,00 atau sebesar 67,00% dari pagu anggaran yang dikelola yaitu sebesar Rp3.358.690.806.000,00 untuk 55 Satuan Kerja dalam wilayah Pembayaran KPPN Cilacap termasuk Satuan Kerja KPPN Cilacap sebagai penyalur TKD. Realisasi tersebut, terdiri dari realisasi belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar 457.037.921.158,00 atau 56,24% dari pagu belanja K/L Rp2.546.015.622.000,00 dan realisasi belanja dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp1.793.384.728.499,00 atau 70,44% dari pagu belanja dana transfer ke daerah sebesar Rp2.546.015.622.000,00.

Realisasi belanja K/L sebesar Rp457.037.921.158,00 terdiri dari realisasi belanja pegawai sebesar Rp335.332.925.780,00 atau 68,36% dari pagu belanja pegawai sebesar Rp490.519.997.000,00, realisasi belanja barang Rp109.920.145.865,00 atau 46,67% dari pagu belanja barang Rp235.512.047.000,00 dan realisasi belanja modal sebesar Rp11.784.849.513,00 atau 13,60% dari pagu belanja modal sebesar Rp86.643.140.000,00.

Sedangkan realisasi belanja dana TKD sebesar Rp2.250.422.649.657,00 terdiri dari realisasi Dana Alokasi Umum (DAU) Rp1.133.743.720.000,00 atau 76,29% dari pagu DAU sebesar Rp1.486.016.971.000,00; realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp43.556.947.600,00 atau 61,03% dari pagu DBH sebesar Rp71.364.337.000,00; realisasi Dana Desa Rp285.481.562.208,00 atau 87,69% dari pagu Dana Desa sebesar Rp325.544.132.000,00; realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp4.424.287.774,00 atau 29,51% dari pagu DAK Fisik sebesar Rp14.992.911.000,00; serta realisasi DAK Non Fisik sebesar Rp437.426.112.917,00 atau 68,33% dari pagu DAK Non Fisik sebesar Rp640.168.464.000,00 serta realisasi Insentif fiskal sebesar Rp3.964.402.500,00 atau 50,00% dari pagu insentif fiskal sebesar Rp7.928.807.000,00.
Pembayaran DAK Non Fisik dilakukan untuk kebutuhan mencakup antara lain Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Tunjangan Profesi Guru, dan Dana Tambahan Penghasilan Guru. Sedangkan DAK Fisik antara lain untuk belanja fisik terkait dengan bidang kesehatan, pendidikan, pertanian, Irigasi, jalan serta kelautan dan perikanan.



