SYARAT DAN KELENGKAPAN SPM DOKUMEN PENGHASILAN PPNPN
- Pembayaran dilakukan setiap bulan, paling cepat pada hari kerja pertama dan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya. Dalam hal terdapat penghasilan yang telah menjadi hak PPNPN bulan-bulan sebelumnya yang belum dibayarkan, maka pembayarannya dapat dirapel.
- Pembayaran dilaksanakan secara Langsung (LS) kepada rekening PPNPN secara giral dengan menggunakan SPM-LS (tidak diperbolehkan menggunakan dana UP/TUP).
- Dalam hal ketentuan poin 2 belum dapat dilaksanakan, pembayaran penghasilan PPNPN dilakukan secara Langsung (LS) melalui rekening Bendahara Pengeluaran.
Jenis SPM |
Cara Bayar |
Jenis Pembayaran |
Sifat Pembayaran |
07 |
2 |
1 |
4 |
Uraian SPM ? Pembayaran Belanja Barang Berupa Honorarium PPNPN Bulan… Tahun… untuk… orang berdasarkan SK Nomor… Tanggal… sesuai SPP Nomor… Tanggal…
Ketentuan Dokumen:
- SPM 2 lembar & Arsip Data Komputer (ADK)nya;
- Daftar nominatif untuk lebih dari 1 (satu) penerima dari aplikasi SAS;
- SSP (dalam hal terdapat potongan PPH 21);
- ADK PPNPN (dari Aplikasi SAS di user PPK).
Sesuai dengan PER-31/PB/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan Bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang Dibebankan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : S-5790/PB/2016