Administrasi Pendaftaran / Perubahan / Penonaktifan Data Supplier

PENDAFTARAN / PERUBAHAN / PENONAKTIFAN SUPPLIER

Sesuai PER-58/PB/2013

 

Tipe Supplier dalam SPAN:

Tipe Supplier

Nama Supplier

Deskripsi

1

Satker

Penerima pembayaran untuk transaksi yang dibayarkan kepada bendahara pengeluaran satker

2

Penyedia barang dan jasa

Penerima pembayaran untuk transaksi atas pekerjaan berdasarkan kontrak atau dokumen perikatan lainnya yang dibayarkan kepada pihak ketiga

3

Pegawai

Penerima pembayaran untuk transaksi belanja pegawai

4

BA BUN

Penerima pembayaran untuk transaksi terkait pengelolaan BA BUN

5

Transfer daerah

Penerima pembayaran untuk transaksi belanja transfer daerah

6

Penerusan pinjaman

Penerima pembayaran untuk transaksi terkait penerusan pinjaman, pembayaran konsorsium, dan bantuan sosial

7

Lain-lain

Penerima pembayaran untuk transaksi terkait pengembalian belanja, pengembalian pendapatan, dan lainnya yang tidak termasuk ke dalam tipe sebelumnya



TAHAPAN PENDAFTARAN DATA SUPPLIER

  • Satker yang tidak mendapat akses langsung ke aplikasi SPAN melakukan pendaftaran data supplier dengan tahapan:
  1. PPK merekam data supplier yang benar berdasar dokumen pendukung pada aplikasi SPM.
  2. PPK menyampaikan hasil perekaman data supplier pada saat penyampaian ADK Kontrak atau ADK SPM
  3. KPPN melakukan Konversi ADK Kontrak atau ADK SPM.
  4. KPPN mengunggah ADK supplier pada aplkasi SPAN.
  5. KPPN memvalidasi ADK supplier, ddalam rangka pemenuhan isian data supplier dan menghindari duplikasi data
  6. KPPN menyampaikan Laporan Pendaftaran Supplier atau Laporan Penolakan Informasi Supplier melalui email dan/atau notifikasi otomatis atau sarana lainnya.
  • Satker yang mendapat akses langsung ke aplikasi SPAN melakukan pendaftaran data supplier dengan tahapan:
  1. Staf PPK melakukan perekaman data supplier pada aplikasi SPAN berdasarkan dokumen pendukung dan ketentuan pengisian
  2. PPK melakukan pengecekan dan penelitian atas kemajuan pendaftaran data supplier yang diterima dari staf PPK.
  3. PPK menguji antara data supplier yang diajukan dan dokumen pendukung
  4. PPK melakukan penolakan atau penerusan pendaftaran. PPK melakukan penolakan apabila data supplier yang diajukan tidak sesuai dokumen pendukung. PPK melakukan penerusan pendaftaran data supplier ke KPPN apabila data supplier sudah sesuai dokumen pendukung
  5. KPPN melakukan validasi
  6. KPPN menyampaikan Laporan Pendaftaran Supplier atau Laporan Penolakan Informasi Supplier melalui email dan/atau notifikasi otomatis atau sarana lainnya

Data supplier yang sudah dicatat dalam database SPAN dapat dilakukan penambahan elemen data supplier. Penambahan dapat berupa penambahan data informasi lokasi dan/atau data informasi rekening. Penambahan elemen data supplier dilakukan melalui mekanisme pendaftaran data supplier dan wajib dilampiri surat permintaan penambahan data supplier dan Laporan Pendaftaran Supplier terakhir.

 

TAHAPAN PERUBAHAN DATA SUPPLIER

Proses perubahan data supplier dilakukan melalui:

1. Mekanisme pendaftaran data supplier dengan elemen data yang benar oleh satker ke KPPN

Mekansme perubahan data supplier melalui pendaftaran supplier dilakukan sesuai prosedur pendaftara data supplier. KPPN akan menonaktifkan elemen data supplier yang dianggap tidak valid sesuai perubahan data supplier yang diajukan.

2. Mekanisme perubahan data supplier oleh user khusus pada KPPN

Mekanisme perubahan data supplier dengan user khusus pada KPPN dilakukan dengan mengacu pada user manual aplikasi SPAN. Perubahan tersebut dilakukan berdasarkan surat permintaan perubahan.

Setelah melakukan perubahan data supplier, KPPN membuat Laporan Perubahan Informasi Supplier. Untuk perubahan yang dilakukan dengan user khusus KPPN, KPPN membuat Laporan Perubahan Informasi Supplier setelah perubahan. Setelah membuat Laporan Perubahan Informasi Supplier, KPPN menyampaikan laporan tersebut kepada satker.

 

TAHAPAN PENONAKTIFAN DATA SUPPLIER

Proses penonaktifan data supplier dilakukan berdasarkan surat permintaan penonaktifan data supplier dari satker atau laporan audit supplier yang dihasilkan oleh sistem aplikasi.

Surat permintaan penonaktifan data supplier yang disampaikan oleh satker meliputi:

  • Surat permintaan penonaktifan data supplier tipe pegawai
  • Surat permintaan penonaktifan data supplier selain tipe pegawai

Surat permintaan penonaktifan data supplier tipe pegawai disampaikan apabila terdapat informasi rekening pegawai yang tidak lagi digunakan untuk pembayaran. KPPN melakukan review atas kesesuaian surat permintaan penonaktifan dengan data supplier yang telah dicatat pada SPAN. Berdasarkan surat permintaan penonaktifan data supplier dan hasil review, KPPN melakukan:

  1. Jika permintaan diterima, Penonaktifan data supplier menggunakan user khusus pada aplikasi SPAN dan menerbitkan informasi penonaktifan data supplier
  2. Jika permintaan ditolakPenolakan penonaktifan data supplier dan menerbitkan informasi penolakan apabila KPPN menolak permintaan penonaktifan data supplier
  3. Jika permintaan terkait informasi pokokPenerusan surat permintaan penonaktifan data supplier kepada unit khusus yang mengelola data supplier apabila penonaktifan data supplier terkait dengan informasi pokok

Mekanisme penonaktifan data supplier mengacu pada user manual aplikasi SPAN. Khusus untuk penonaktifan data supplier tipe pegawai, Laporan Informasi Supplier memuat informasi rekening pegawai yang tidak aktif. KPPN menyampaikan Laporan Informasi Supplier kepada satker untuk penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP).



Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

Email: kepatuhan.internal037@gmail.com
Telepon/SMS  : 08113999037
   

Search