Syarat dan Kelengkapan Penyetoran Penerimaan

PENYETORAN PENERIMAAN

Sesuai PER-5/PB/2018

 

  • Setoran penerimaan negara yang disetor pada Bank Persepsi atau Pos Persepsi, dapat dikonfirmasi paling cepat pada H+1 setelah penyetoran.
  • Rekam surat setoran:
  • Untuk satker yang memiliki DIPA, dapat menggunakan Aplikasi SAS pada menu Data Konfirmasi di user PPK/SPP atau melalui user SILABI Penerimaan
  • Untuk pihak ketiga, satker non DIPA, dan masyarakat umum, dapat menggunakan Aplikasi Konfirmasi Satker (K2PN)
  • Pastikan perekaman data yang meliputi:
  • Kode NTPN
  • Kode NTB/NTP
  • Kode NPWP
  • Kode Akun
  • Nilai Setor
  • Mencetak daftar surat setoran dan mentransfer ADK ke flashdisk
  • ADK, cetakan daftar surat setoran penerimaan negara, dan fotocopy surat setoran atau struk pembayaran setoran secara elektronik sesuai daftar diajukan ke petugas konfirmasi KPPN Metro untuk mendapatkan daftar hasil konfirmasi setoran penerimaan negara

 

Persyaratan:

Surat Permohonan Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara, dilampiri dengan:

  • Surat Permohonan Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara
  • Rekapitulasi daftar setoran penerimaan negara
  • ADK Konfirmasi Setoran
  • Fotocopy BPN



Catatan:

Format ADK Konfirmasi Setoran (ekstensi *.txt)

  • Format yang benar:

NTPN;NTB;NPWP;Kode Akun;Jumlah Setoran

  • Sering terjadi kesalahan pada NTPN. Kesalahan terjadi karena ada yang mengisi dengan kode billing ataupun kesalahan penulisan NTPN tersebut.
  • Kode NPWP tidak wajib dicantumkan.

 

Contoh Pembuatan ADK Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara:




Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

Email: kepatuhan.internal037@gmail.com
Telepon/SMS  : 08113999037
   

Search