SYARAT DAN KELENGKAPAN DOKUMEN RALAT/KOREKSI SETORAN
Syarat ralat/koreksi setoran:
- Dapat dilakukan terhadap seluruh segmen BAS;
- Tidak merubah total nilai penerimaan;
- KPPN hanya dapat melakukan koreksi penerimaan yang menjadi penerimaan Satker dalam wilayah kerja KPPN berkenaan;
- Apabila terdapat permintaan koreksi atas setoran pada Satker dalam wilayah kerja KPPN lain, KPPN akan meneruskan permintaan koreksi dimaksud kepada KPPN lain tersebut dengan disertai informasi original BAS atas penerimaan Negara berkenaan;
- Dalam hal KPPN lain tersebut di atas belum melaksanakan SPAN, maka permintaan koreksi setoran akan diteruskan ke Kantor Pusat DJPb.
Ketentuan Dokumen:
Satker mengajukan Surat Permohonan Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara ke KPPN sesuai format Lampiran IV PER-16/PB/2014 dengan dilampiri:
- Copy SSP/SSBP/SSPB/SSPCP beserta NTPN/BPN;
- Permohonan Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara sesuai PER-16/PB/2014;
- Daftar Rincian Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara sesuai format Lampiran IV PER-16/PB/2014;
- ADK Koreksi Setoran hasil dari Aplikasi K2PN/Aplikasi Konfirmasi Setoran terbaru.
Sesuai dengan PER-16/PB/2014 tentang Tata Cara Koreksi Data Transaksi Keuangan pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.