Syarat dan kelengkapan pengajuan SPM LS Kontraktual

SPM Pembayaran Langsung (LS) Kontraktual

Sesuai Pasal 36 PMK 190/PMK.05/2012, data perjanjian/kontrak disampaikan kepada KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditandatanganinya perjanjian/kontrak untuk dicatatkan ke dalam Kartu Pengawasan Kontrak KPPN.

  1. SPM-LS dalam rangkap 2 (dua)
  2. ADK SPM yang telah diinjeksi PIN oleh PPSPM
  3. Kartu Pengawasan Kontrak KPPN.
  4. Karwas Kontrak (dicetak dari Aplikasi SAS modul PPK)
  5. DaftarRealisasi Kontrak
  6. Faktur Pajak, Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau bukti setor lainnya
  7. Khusus untuk pembayaran yang barangnya belum diterima (misal : sewa gedung) harus melampirkan copy Surat Pernyataan Kesanggupan Penyedia Barang/Jasa (SPKPBJ) sesuai Lamp II PMK No. 145/PMK.05/2017
  8. Untuk Jenis SPM-PNBP, SPM Pinjaman/Hibah Luar Negeri (P/HLN) diatur sesuai dengan SE yang masih berlaku.

 

Uraian SPM LS Kontraktual sekaligus
“Pembayaran Belanja …. (Barang/Modal/Bansos/Lain-lain) Sesuai …. (Kontrak/SPK) Nomor …. Tanggal …., BAP Nomor …. Tanggal …. , BAST Nomor …. Tanggal …. dan sesuai SPP No…. Tanggal ……”

 

SPM Kontraktual (Termin)

Pembayaran Belanja… (Barang/Modal/Bansos/Lain-lain) berupa… (diisi sesuai uraian kontrak) Termin ke… (I/II/III/dst.) (….%) sesuai… (Kontrak/SPK) Nomor… Tanggal…, BAP Nomor… Tanggal…, dan SPP Nomor… Tanggal…

 

SPM LS Uang Muka Kontrak

Dasar hukum pembayaran SPM Uang Muka Kontrak adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 145/PMK.05/2017 tanggal 23 Oktober 2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima.

SPM uang muka diajukan ke KPPN setelah sebelumnya data kontrak disampaikan ke KPPN, yaitu 5 hari kerja setelah kontrak ditandatangani.

 

SPM Uang muka diajukan ke KPPN dengan dilampiri :

  1. Hardcopy SPM & ADK SPM.
  2. Kartu Pengawasan Kontrak KPPN
  3. Karwas Kontrak (cetak dari aplikasi SAS modul PPK).
  4. Daftar Realisasi Kontrak
  5. Fotokopi jaminan uang muka pekerjaan konstruksi dilegalisir PPSPM

 

Uraian SPM Uang Muka :

Pembayaran Belanja Modal berupa Uang Muka Kerja (…%) Pekerjaan … (diisi nama pekerjaan) Sesuai SPK/Kontrak Nomor … Tanggal …., SPMK Nomor …. Tanggal ….., BAP Nomor ….. Tanggal ….. , Jaminan Uang Muka Kerja PT. …. Nomor …… Tanggal ……. , SPP Nomor …… Tanggal ……….

 

SYARAT Jaminan antara lain :

  1. Menggunakan bahasa Indonesia.
  2. Diterbitkan oleh Penjamin yang berkedudukan atau memiliki perwakilan operasional di Indonesia.
  3. Masa berlaku surat jaminan paling singkat sampai dengan berakhirnya pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan dalam kontrak.
  4. Masa pengajuan klaim oleh penerima surat jaminan paling singkat 30  hari kalender setelah berakhirnya masa berlaku surat jaminan.
  5. Masa pembayaran dari penjamin kepada Penerima jaminan paling lama 14 hari kerja tanpa syarat setelah diterimanya  pengajuan klaim dari penerima jaminan
  6. Nilai surat jaminan paling sedikit sama dengan nilai pembayaran kepada penyedia B/J
  7. Dalam pembayaran klaim mengacu kepada pasal 1832 KUH Perdata dengan mengesampingkan Pasal 1831 KUH Perdata.
  8. Memuat klausula bahwa surat jaminan bersifat Mudah Dicairkan Dan Tidak Bersyarat (Unconditional).
  9. Surat Jaminan dari Perusahaan Asuransi, Perusahaan Penjaminan, dan/atau Konsorsium telah dicatat produknya oleh dan mendapatkan izin dari OJK

Dalam hal terdapat addendum kontrak/perjanjian berupa perpanjangan jangka waktu penyelesaian pekerjaan yang pengembalian uang mukanya belum lunas, dan/atau pekerjaan pemeliharaan, jaminan uang muka dan/atau jaminan pemeliharaan harus diganti/diperpanjang masa berlakunya paling singkat sesuai dengan perpanjangan jangka waktu penyelesaian pekerjaan dan/atau pekerjaan pemeliharaan tersebut setelah adendum kontrak/perjanjian.

Atas kontrak yang telah didaftarkan ke KPPN,  jika terjadi kesalahan data maka untuk membenarkannya harus melalui perekaman addendum data dan disampaikan ke KPPN BUKAN langsung dilakukan UBAH

      •  

 

SPM Selesai/Retensi
Dasar hukum pembayaran SPM LS Kontraktual dengan retensi adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 145/PMK.05/2017 tanggal 23 Oktober 2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima. Pengajuan SPM LS Kontraktual Retensi diajukan dengan syarat pelaksanaan pekerjaan sudah selesai 100%.

 

SPM Retensi diajukan ke KPPN dengan dilampiri :

  1. Hardcopy SPM & ADK SPM.
  2. Kartu Pengawasan Kontrak KPPN
  3. Karwas Kontrak (cetak dari aplikasi SAS modul PPK).
  4. Daftar Realisasi Kontrak 
  5. Fotokopi jaminan pemliharaan yang telah disahkan oleh PPK (nomor dan tanggal jaminan pemeliharaan harus dicantumkan dalam uraian SPM)

SPM Retensi
Pembayaran Retensi (5%) atas Belanja… (Barang/Modal/Bansos/Lain-lain) berupa… (diisi sesuai uraian kontrak) sesuai… (Kontrak/SPK) Nomor… Tanggal…, BAST/BAPP Nomor… Tanggal…, BAP Nomor… Tanggal…, Jaminan Pemeliharaan Nomor… Tanggal… dan SPP Nomor… Tanggal…

SPM Jaminan Akhir Tahun
Dasar hukum pembayaran SPM Jaminan akhir tahun mengikuti pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran pada akhir tahun anggaran ( pada akhir tahun 2020 adalah PER 20/PB/2020). SPM Jaminan akhir tahun diajukan sebesar sisa pekerjaan yang belum diselesaikan atau perkiraan pekerjaan yang akan diselesaikan sampai dengan akhir tahun.
Jaminan atas Pembayaran untuk Tagihan Pihak Ketiga atas Kontrak yang Prestasi Pekerjaannya Belum Mencapai 100% (seratus persen) pada Akhir Tahun Anggaran yang selanjutnya disebut sebagai Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran adalah Jaminan tertulis dari Bank dengan nilai jaminan paling sedikit sebesar persentase pekerjaan yang belum diselesaikan untuk menjamin bahwa apabila penyedia barangjjasa tidak menyelesaikan pekerj aan yang telah dilakukan pembayarannya, maka Penjamin akan membayar kepada PPK sebesar nilai jaminan.

SPM Jaminan Akhir Tahun diajukan ke KPPN dengan dilampiri :

  1. Hardcopy SPM & ADK SPM.
  2. Kartu Pengawasan Kontrak KPPN
  3. Karwas Kontrak (cetak dari aplikasi SAS modul PPK).
  4. Daftar Realisasi Kontrak 
  5. Asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran
  6. Asli Surat Kuasa Klaim/Pencairan Jaminan (bermaterai cukup) dari KPA/ PPK kepada Kepala KPPN.
    Note :
    Dalam hal nilai kontrak dan/atau nilai pekerjaan yang belum diselesaikan jumlahnya sama dengan atau di bawah Rp50.000.000,00 pengajuan SPM kepada KPPN dengan jaminan akhir tahun dapat digantikan dengan SPTJM tanpa surat kuasa klaim/Pencairan Jaminan). Dapat berubah setiap tahun mengikuti pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran pada akhir tahun anggaran.

SYARAT Jaminan (Uang Muka Kontrak, Pemeliharaan, Akhir Tahun) antara lain :

  1. Menggunakan bahasa Indonesia.
  2. Diterbitkan oleh Penjamin yang berkedudukan atau memiliki perwakilan operasional di Indonesia.
  3. Masa berlaku surat jaminan paling singkat sampai dengan berakhirnya pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan dalam kontrak.
  4. Masa pengajuan klaim oleh penerima surat jaminan paling singkat 30  hari kalender setelah berakhirnya masa berlaku surat jaminan.
  5. Masa pembayaran dari penjamin kepada Penerima jaminan paling lama 14 hari kerja tanpa syarat setelah diterimanya  pengajuan klaim dari penerima jaminan
  6. Nilai surat jaminan paling sedikit sama dengan nilai pembayaran kepada penyedia B/J
  7. Dalam pembayaran klaim mengacu kepada pasal 1832 KUH Perdata dengan mengesampingkan Pasal 1831 KUH Perdata.
  8. Memuat klausula bahwa surat jaminan bersifat Mudah Dicairkan Dan Tidak Bersyarat (Unconditional).
  9. Surat Jaminan dari Perusahaan Asuransi, Perusahaan Penjaminan, dan/atau Konsorsium telah dicatat produknya oleh dan mendapatkan izin dari OJK
  10. Surat jaminan untuk pembayaran atas pelaksanaan kegiatan yang penyelesaiannya pada akhir tahun anggaran menggunakan surat jaminan yang diterbitkan oleh Bank.
  11. Surat jaminan untuk pembayaran atas pelaksanaan kegiatan yang penyelesaiannya pada akhir tahun anggaran diterbitkan oleh penjamin yang berada di wilayah kerja KPPN berkenaan. Dalam hal tertentu, surat jaminan dapat diterbitkan oleh Penjamin yang berada di luar wilayah kerja KPPN berkenaan setelah terlebih dahulu mendapat izin dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Per bendaharaan terkait. 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

Email: kepatuhan.internal037@gmail.com
Telepon/SMS  : 08113999037
   

Search