Syarat dan Kelengkapan Pengajuan SPM UP / TUP

SPM Uang Persediaan (UP)

  • Untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari.
  • Untuk membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS.
  • KPA mengajukan UP kepada KPPN sebesar kebutuhan operasional Satker dalam 1 (satu) bulan yang direncanakan dibayarkan melalui UP.
  • UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran:
    1. Belanja Barang (akun 52);
    2. Belanja Modal (akun 53);
    3. Belanja Lain-lain (akun 58).
  • UP yang diajukan berupa :
  1. UP Tunai adalah UP yang diberikan dalam bentuk uang tunai kepada Bendahara Pengeluaran/BPP melalui rekening Bendahara Pengeluaran/BPP yang sumber dananya berasal dari rupiah murni.
  2. UP Kartu Kredit Pemerintah adalah uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit kepada Bendahara Pengeluaran/BPP yang penggunaannya dilakukan dengan kartu kredit pemerintah untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS yang sumber dananya berasal dari rupiah murni.
  • Proporsi pengajuan UP ke KPPN adalah sebagai berikut :
  1. Besaran UP tunai sebesar 60% (enam puluh persen) dari besaran UP.
  2. Besaran UP kartu kredit pemerintah sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran UP.
  • Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas permintaan KPA, dapat memberikan persetujuan terhadap :
  1. Perubahan UP melampaui besaran UP.
  2. Perubahan proporsi besaran UP tunai yang lebih besar sebagaimana dimaksud pada poin nomor 4 dengan dengan mempertimbangkan :
  • Frekuensi penggantian UP tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan selama 1 (satu) tahun.
  • kebutuhan penggunaan UP dalam 1 (satu) bulan yang melampaui besaran UP.
  • KPA dapat mengajukan UP dalam bentuk UP tunai sebesar 100% apabila memiliki pagu jenis belanja Satker yang dapat dibayarkan melalui UP hanya sampai dengan Rp. 2.400.000.000,- (dua miliar empat ratus juta rupiah).
  • Pembayaran kepada 1 (satu) penerima/penyedia barang/jasa paling banyak sebesar Rp.50.000.000,-.
  • Saldo kas tunai BP/BPP pd akhir hari kerja paling banyak Rp. 50.000.000,- .
  • Penggantian UP (SPM-GUP) dapat dilakukan jika dana UP telah dipergunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen).
  • Untuk Bendahara Pengeluaran yang dibantu oleh beberapa BPP, dalam pengajuan UP tunai ke KPPN harus melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumlah uang yang dikelola oleh masing-masing BPP.
  • Terkait dengan teguran dalam pengelolaan Uang Persediaan, dirubah menjadi sebagai berikut :
    1. Dalam 1 (satu) bulan sejak SP2D-UP diterbitkan, jika satker tidak mengajukan penggantian UP maka Kepala KPPN menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA (sesuai format dalam PMK-190).
    2. Dalam 1 (satu) bulan sejak disampaikan surat pemberitahuan belum dilakukan pengajuan penggantian UP (revolving UP), maka Kepala KPPN akan memotong UP sebesar 25%.
  • Sudah menyelesaikan kewajiban administrasi Tahun Anggaran Sebelumnya, antara lain :
  1. Sisa UP/TUP tahun anggaran sebelumnya sudah nihil;
  2. Sudah melakukan rekonsiliasi UAKPA bulan Desember TA sebelumnya;
  3. Sudah menyampaikan LPJ Bendahara bulan Desember TA sebelumnya;
  4. Sudah menyampaikan syarat-syarat awal tahun anggaran (SK Pejabat Pengelola Keuangan, Spesimen Tanda Tangan, PIN PPSPM, dan Permohonan KIPS)

 

  • Pemberian UP diberikan paling banyak (dihitung dari pagu akun 52, 53, dan 58) :

 

  1. Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP sampai dengan Rp2.400.000.000;
  2. Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp2.400.000.000  sampai dengan Rp6.000.000.000 ;
  3. Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp6.000.000.000 .

 

  • Syarat SPM-UP RUPIAH MURNI :

 

  1. SPM 2 rangkap dan ADK SPM
  2. Surat Pernyataan UP dari KPA
  3. Surat Pernyataan akan Menyelesaikan Rekonsiliasi

Jenis SPM

Jenis Pembayaran

Sifat Pembayaran

Akun

Uraian SPM

Kelengkapan

10

Dana UP(UYHD)

4

Pengeluaran Transito

1

Dana Uang Persediaan

825111

(RM)

“Penyediaan Uang Persediaan Rupiah Murni  Satker …………. TA 20…. sesuai SPP No…. Tanggal ……”

-Surat Pernyataan UP (sesuai Lamp PMK 190/2012)

-Surat Pernyataan akan Menyelesaikan Rekonsiliasi

-Copy persetujuan rekening dari KPPN (untuk rekening bendahara baru)

Ketentuan Khusus SPM-UP Dana PNBP :

  1. Dalam hal realisasi PNBP melampaui target dalam DIPA, penambahan pagu dalam DIPA dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Anggaran.
  2. Pembayaran UP/TUP untuk Satker Pengguna PNBP dilakukan terpisah dari UP/TUP yang berasal dari Rupiah Murni.
  3. Satker pengguna PNBP dapat diberikan UP sebesar 20% (dua puluh persen) dari realisasi PNBP yang dapat digunakan sesuai pagu PNBP dalam DIPA maksimum sebesar Rp500.000.000,-
  4. Satker pengguna PNBP yang belum memperoleh Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP dapat diberikan UP sebesar maksimal 1/12 (satu perduabelas) dari pagu dana PNBP pada DIPA, maksimal sebesar Rp200.000.000,-
  5. Penggantian UP atas pemberian UP dilakukan setelah Satker pengguna PNBP memperoleh Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP paling sedikit sebesar UP yang diberikan.
  6. Sisa Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP tahun anggaran sebelumnya dari Satker pengguna, dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan tahun anggaran berjalan setelah DIPA disahkan dan berlaku efektif.

Dana yang berasal dari PNBP dapat dicairkan maksimal sesuai formula sebagai berikut:

MP = (PPP x JS) – JPS
MP : Maksimum Pencairan
PPP : proporsi pagu pengeluaran terhadap pendapatan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
JS : jumlah setoran
JPS : jumlah pencairan dana sebelumnya sampai dengan SPM terakhir yang diterbitkan

Syarat SPM-UP DANA PNBP :

  1. Surat Pernyataan UP dari KPA
  2. Bukti setor PNBP yang telah dikonfirmasi oleh KPPN; dan
  3. Daftar Perhitungan Jumlah Maksimum Pencairan (MP) dibuat sesuai format dalam Lampiran XVII PMK-190/PMK.02/2012.

Jenis SPM

Jenis Pembayaran

Sifat Pembayaran

Akun

Uraian SPM

Kelengkapan

10

Dana UP(UYHD)

4

Pengeluaran Transito

1

Dana Uang Persediaan

825113

(PNBP)

“Penyediaan Uang Persediaan Rupiah PNBP Satker …………. TA 20…. sesuai SPP No…. Tanggal ……”

 

-Surat Pernyataan UP (sesuai Lamp PMK-190/2012)

-Copy persetujuan rekening dari KPPN (untuk rekening bendahara baru)

-Daftar Perhitungan Jumlah MP (sesuai Lamp XVII PMK-190/2012)

 

SPM Tambahan Uang Persediaan (TUP)

Ketentuan dalam TUP (Tambahan Uang Persediaan) :

  • TUP dapat diajukan dalam hal sisa UP pada Bendahara Pengeluaran tidak cukup tersedia untuk membiayai kegiatan yang sifatnya mendesak/tidak dapat ditunda.
    1. digunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan
    2. tidak digunakan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan dengan pembayaran LS.
  • Pengajukan Permohonan TUP kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN disertai :
  1. Surat Permohonan TUP dari KPA;
  2. Surat Pernyataan TUP dari KPA;
  3. Rincian Rencana Penggunaan TUP;
  4. surat yang memuat syarat penggunaan TUP (sesuai format)
  • Dalam hal TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau belum disetor ke kas negara KPPN dapat menyetujui permintaan TUP berikutnya setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
  • Dalam hal selama 1 (satu) bulan sejak SP2D TUP diterbitkan belum dilakukan pengesahan dan pertanggungjawaban TUP, Kepala KPPN menyampaikan surat teguran kepada KPA (sesuai format)
  • Sisa TUP yang tidak habis digunakan harus disetor ke Kas Negara paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah batas waktu
  • Untuk perpanjangan pertanggungjawaban TUP melampaui 1 (satu) bulan, KPA mengajukan permohonan persetujuan kepada Kepala KPPN
  • Kepala KPPN memberikan persetujuan perpanjangan pertanggungjawaban TUP dengan pertimbangan:
    1. KPA harus mempertanggungjawabkan TUP yang telah dipergunakan
    2. KPA menyampaikan pernyataan kesanggupan untuk mempertanggungjawabkan sisa TUP tidak lebih dari 1 (satu) bulan berikutnya (sesuai format)

 Syarat SPM-TUP :

  1. SPM 2 rangkap dan ADK SPM
  2. Surat Persetujuan Pemberian TUP dari Kepala KPPN
  3. Maksimum Pencairan Dana (MP) khusus untuk dana PNBP

Jenis SPM

Jenis Pembayaran

Sifat Pembayaran

Akun

Uraian SPM

Kelengkapan

10

Dana UP(UYHD)

4

Pengeluaran Transito

2

Tambahan Uang Persediaan

825511 (RM)

825513 (PNBP)

“Penyediaan Tambahan Uang Persediaan (Rupiah Murni/PNBP *) Satker ………… sesuai SPP No…. Tanggal ……”

*) pilih salah satu

Asli surat Persetujuan TUP dari Kepala KPPN

 

SPM Tambahan Uang Persediaan (TUP) pada Masa COVID-19

  • Dalam  rangka  mendukung  kelancaran  kegiatan/program  Kementerian  Negara/Lembaga, maka kepada Satker dapat diberikan Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan operasional dan non-operasional. 
  • Pengajuan SPM untuk belanja operasional dan non-operasional Satker dilakukan melalui mekanisme TUP Tunai, dengan ketentuan: 
    1. Pengajuan SPM TUP Tunai dimaksud untuk memenuhi kebutuhan operasional dan nonoperasional Satker dalam 1 (satu) bulan; 
    2. Pengajuan SPM TUP Tunai dilengkapi dengan dokumen rincian rencana penggunaan TUP Tunai ditandatangani KPA; 
    3. Dalam  hal  TUP  Tunai  digunakan  untuk  kebutuhan  melebihi  waktu  1  (satu)  bulan, Kepala KPPN dapat memberi persetujuan dengan mempertimbangkan kegiatan yang dilaksanakan memerlukan waktu lebih dari 1 bulan; 
    4. Dalam  hal  diperlukan,  TUP  Tunai  yang  belum  dipertanggungjawabkan  seluruhnya dan/atau belum disetorkan ke kas Negara, Kepala KPPN dapat menyetujui permintaan TUP Tunai berikutnya; 
    5. Pembayaran  dengan  TUP Tunai  oleh  Bendahara  Pengeluaran/BPP  kepada  1 (satu) penerima/penyedia  barang/jasa  dapat  dilakukan  pembayaran  sampai  dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); 
    6. Pembayaran  belanja  non-kontraktual  dan/atau  belanja  modal  dengan  nilai pembayaran sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dapat dilakukan dengan mekanisme TUP Tunai. 
    7. KPA bertanggung jawab penuh atas segala akibat yang ditimbulkan dari jenis kegiatan, hasil keluaran, dan penetapan harga terhadap pembayaran yang dilakukan melalui mekanisme TUP Tunai. 
  • Pengajuan SPM dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai rencana penarikan  dana,  rencana  penerimaan  dana,  dan  perencanaan  kas  sebagaimana  diatur dalam PMK nomor 197/PMK.05/2017.
  • Untuk  pengajuan  SPM  TUP  Tunai kepada Bendahara Pengeluaran  agar belanja dengan Jenis Belanja,  Program dan PPK yang sama diajukan dalam satu SPM yang sama sebagaimana diatur dalam Perdirjen Perbendaharaan nomor PER-6/PB/2018 tentang Tata Cara Penggabungan Beberapa Kegiatan, Output, dan Lokasi dalam penerbitan SPM GUP, PTUP, dan SPM LS kepada Bendahara Pengeluaran.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

Email: kepatuhan.internal037@gmail.com
Telepon/SMS  : 08113999037
   

Search