Syarat dan Kelengkapan Pendaftaran/Pergantian PPSPM

Syarat dan Kelengkapan Pendaftaran / Pergantian PINPPSPM

Dasar Pelaksanaan PINPPSPM :

  1. PMK Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pasal Pasal 58 (2) : “… SPM yang diterbitkan melalui system aplikasi SPM .. memuat Personal Identification Number (PIN) PPSPM sebagai tanda tangan elektronik pada ADK SPM dari penerbit SPM yang sah.”
  2. Perdirjen Perbendaharaan No : PER-19/PB/2012 tanggal 11 Mei 2012 tentang JUKNIS PENERAPAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK PADA ARSIP DATA KOMPUTER SURAT PERINTAH MEMBAYAR

Apakah PIN PPSPM itu?

Menurut PER-19/PB/2012, Personal Identification Number (PIN) PPSPM adalah Tanda Tangan Elektronik PPSPM berbentuk sederet angka yang yang dibuat dan dimiliki oleh PPSPM yang berfungsi sebagai tanda tangan rlektronik pada ADK SPM yang akan dikenali dan diverifikasi autentikasinya oleh sistem pada KPPN. Pin PSPM yang dapat diterima aplikasi SP2D KPPN merupakan bentuk pernyataan bahwa SPM adalah benar telah diterbitkan dan ditandatangani oleh PPSPM satker bersangkutan. Proses penandatanganan dengan tanda tangan elektronik ini dilakukan dengan dengan “Aplikasi Inject PINPPSPM” .

Syarat registrasi awal PIN PPSPM yang harus disiapkan oleh satuan kerja :

  1. Formulir Pendaftaran PIN PPSPM
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  3. Fotokopi dan asli SK penunjukan Pejabat Penanda tangan SPM
  4. Materai Rp.6.000,- yang akan digunakan untuk membuat surat pernyataan dalam Formulir Pendaftaran PIN PPSPM

Prosedur registrasi PIN PPSPM adalah sebagai berikut :

  1. Menyerahkan persyaratan sebagaimana tersebut,  kemudian Customer Service KPPN Metro akan mengeceknya dan menuangkanya dalam check list kelengkapan
  2. Menandatangani surat pernyataan (disediakan di KPPN) yang telah dibubuhi materai 6000
  3. Sesuai dengan nomor yang didaftarkan, PPSPM akan menerima 2 (dua) SMS yang berisi PIN Awal (5 angka – 1 huruf) dan Lisensi/Register Aplikasi PIN PPSPM (24 digit kode).
  4. Pengaktifan PIN PPSPM dilakukan langsung ke KPPN (petugas CSO) dengan cara memasukkan PIN Awal (5 angka-1 huruf) dan menggantinya dengan PIN Baru (6 digit angkat).
  5. SMS berhasil Aktivasi akan terkirim ke nomor HP PPSPM.
  6. Meng-install aplikasi injeksi PIN PPSPM pada laptop yang telah dibawa
  7. Memasukkan nama PPSPM, nomor HP yang didaftarkan, dan 24 digit kode Lisensi/Register PIN PPSPM lalu klik Enter License
  8. Inject ADK SPM sesuai dengan PIN Baru (6 digit angkat) yang tadi sudah dimasukkan di petugas CSO

 

Syarat registrasi pergantian  PIN PPSPM yang harus disiapkan oleh satuan kerja

  1. Formulir Penggantian PIN PPSPM karena Mutasi, dll.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  3. Fotokopi dan asli SK penunjukan Pejabat Penanda tangan SPM
  4. Materai Rp.6.000,- yang akan digunakan untuk membuat surat pernyataan dalam Formulir Pendaftaran PIN PPSPM

Prosedur selanjutnya sama dengan prosedur pendaftaran PIN PPSPM sebelumnya. Apabila terjadi pergantian PPSPM atau perubahan data pribadi PPSPM (misal nomor handphone yang didaftarkan), satker segera melaporkan perubahan tersebut ke KPPN. Dalam hal perubahan/pergantian tidak dilaporkan maka KPPN tidak bertanggung jawab atas transaksi keuangan negara terkait dengan penggunaan data PPSPM yang belum dimutakhirkan.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

Email: kepatuhan.internal037@gmail.com
Telepon/SMS  : 08113999037
   

Search