Syarat dan Kelengkapan Pengembalian Penerimaan

PENGEMBALIAN PENERIMAAN

(PMK 96/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Pengembalian Penerimaan Negara)

 

Pembayaran atas Transaksi Pengembalian Penerimaan Negara meliputi penerimaan negara yang telah disetor melalui kas negara pada tahun anggaran berjalan maupun tahun anggaran yang lalu.

Pengembalian penerimaan negara meliputi:

  1. Pengembalian PNBP
  2. Pengembalian penerimaan pajak dan bea cukai
  3. Pengembalian penerimaan negara yang disetor melalui RKUN

 

PRINSIP PENGEMBALIAN PENERIMAAN:

  • Pengembalian Penerimaan Negara  yang disetorkan pada tahun anggaran berjalan dibukukan sebagai pengurang Penerimaan Negara bersangkutan dan dibebankan pada akun penerimaan yang sama dengan akun yang digunakan pada saat penyetorannya. 
  • Pengembalian Penerimaan Negara  yang disetorkan pada tahun anggaran yang lalu dibebankan pada SAL dilakukan oleh Direktorat Sistem Perbendaharaan. 
  • Permintaan pengembalian Penerimaan Negara dilakukan berdasarkan BPN yang sah.
  • Pembayaran atas transaksi pengembalian Penerimaan Negara melalui RKUN pada tahun anggaran berjalan dilakukan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku satuan kerja pembayaran atas transaksi pengembalian Penerimaan Negara melalui RKUN.
  • Pengembalian Penerimaan Negara dibayarkan sesua1 dengan mata uang yang digunakan pada saat penyetorannya.

 

PENGEMBALIAN PNBP

Pengembalian PNBP dapat dilakukan dalam hal terjadi :

  • keterlanjuran setoran kelebihan penyetoran PNBP
  • kelebihan pemotongan pada SPM atas transaksi PNBP
  • kesalahan perekaman dan eksekusi Kode Billing setoran PNBP oleh Bank/ Pos Persepsi.

Proses Pengembalian PNBP yang Disetorkan pada Tahun Anggaran Berjalan :

  1. Wajib Bayar atau Bank/Pos Persepsi menyampaikan permintaan pengembalian PNBP kepada KPA dengan dilampiri BPN dan fotokopi bukti kepemilikan rekening tujuan;
  2. KPA melakukan pengujian atas keabsahan BPN dan kebenaran perhitungan jumlah pengembalian yang diajukan oleh Wajib Bayar atau Bank/ Pos Persepsi; dan
  3. KPA menyampaikan permintaan penerbitan SKTB kepada KPPN mitra kerja, atas setoran PNBP yang dimintakan pengembalian.
  4. Berdasarkan permintaan penerbitan SKTB dari KPA, KPPN mitra kerja melakukan penelitian untuk memastikan setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan oleh KPPN.
  5. Dalam hal setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan, KPPN mitra kerja menerbitkan SKTB untuk selanjutnya disampaikan kepada KPA.
  6. Berdasarkan SKTB dari KPPN, KPA menerbitkan Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara (SKKSPN) dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran huruf B pada PMK No. 96/PMK.05/2017
  7. Satker mengajukan SPM-PP ke KPPN Mitra Kerja dengan melampirkan :
    1. Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara (SKKSPN)
    2. Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)
    3. Copy BPN atas setoran/potongan SPM
    4. Copy rekening tujuan pengembalian PNBP
    5. SPTJM yang dibuat sesuai dengan format Lampiran huruf C pada PMK No. 96/PMK.05/2017
  1. Berdasarkan SPM-PP, KPPN Mitra Kerja akan menerbitkan SP2D

 

Proses Pengembalian PNBP yang Disetorkan pada Tahun Anggaran Yang Lalu :

  1. Wajib Bayar atau Bank/Pos Persepsi menyampaikan permintaan pengembalian PNBP kepada KPA dengan dilampiri BPN dan fotokopi bukti kepemilikan rekening tujuan;
  2. KPA melakukan pengujian atas keabsahan BPN dan kebenaran perhitungan jumlah pengembalian yang diajukan oleh Wajib Bayar atau Bank/Pos Persepsi; dan
  3. KPA menyampaikan permintaan penerbitan SKTB kepada KPPN mitra kerja, atas setoran PNBP yang dimintakan pengembalian.
  4. Berdasarkan permintaan penerbitan SKTB dari KPA, KPPN mitra kerja melakukan penelitian untuk memastikan setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan oleh KPPN.
  5. Dalam hal setoran dimaksud telah diterima dan telah telah dibukukan, KPPN Mitra kerja menerbitkan SKTB untuk selanjutnya disampaikan kepada KPA.
  6. Berdasarkan SKTB dari KPPN, KPA menerbitkan Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara (SKKSPN) dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran huruf B pada PMK No. 96/PMK.05/2017
  7. KPA menyampaikan permintaan pengembalian PNBP kepada Direktorat Sistem Perbendaharaan melalui KPPN mitra kerja, dilampiri dengan:
    1. Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara (SKKSPN)
    2. Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)
    3. Copy BPN atas setoran/potongan SPM
    4. Copy rekening tujuan pengembalian PNBP
    5. SPTJM yang dibuat sesuai dengan format Lampiran huruf C pada PMK No. 96/PMK.05/2017
  8. KPPN mitra kerja meneruskan permintaan pengembalian PNBP kepada Direktorat Sistem Perbendaharaan untuk diterbitkan SPM-PP.
  9. SPM-PP sebagaimana dimaksud diajukan kepada KPPN Jakarta II.
  10. Dalam hal SPM-PP diterbitkan dalam mata uang asing, SPMPP diajukan kepada KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah.

 

PENGEMBALIAN ATAS PENERIMAAN PAJAK DAN BEA CUKAI

Pengembalian atas penerimaan pajak dan bea cukai terjadi karena kesalahan perekaman dan eksekusi Kode Billing setoran penerimaan pajak dan bea cukai oleh bank/pos persepsi.

Proses Pengembalian Penerimaan Pajak dan Bea Cukai yang Disetorkan pada Tahun Anggaran Berjalan :

  1. Kantor pusat Bank/Pos Persepsi mengajukan permintaan pengembalian penerimaan pajak dan bea cukai kepada KPPN Khusus Penerimaan, dengan dilampiri :
    1. fotokopi BPN atas setoran yang dimintakan pengembaliannya;
    2. fotokopi BPN atas Transaksi Pengganti;
    3. fotokopi laporan harian penerimaan;
    4. fotokopi nota debet pelimpahan;
    5. fotokopi bukti kepemilikan rekening;
    6. SPTJM yang dibuat sesuai dengan format Lampiran huruf C pada PMK 96/PMK.05/2017
    7. Surat pernyataan dari Wajib PajakjWajib Bayar/Wajib Setor yang dibuat sesuai dengan format Lampiran huruf D pada PMK 96/PMK.05/2017
  2. berdasarkan permintaan pengembalian penerimaan pajak dan bea cukai sebagaimana dimaksud, KPPN Khusus Penerimaan melakukan penelitian untuk memastikan setoran dimaksud telah diterima dan dibukukan pada Kas Negara serta pemeriksaan atas kelengkapan dokumen permintaan pengembalian penerimaan pajak dan bea cukai;
  3. dalam hal setoran telah diterima dan dibukukan pada Kas Negara, KPPN Khusus Penerimaan menerbitkan SKTB
  4. dalam hal permintaan pengembalian atas penerimaan sebagaimana dimaksud sudah lengkap, KPPN Khusus Penerimaan melakukan koreksi pembukuan setoran dimaksud;
  5. berdasarkan SKTB, KPPN Khusus Penerimaan menerbitkan SKKSPN sesuai dengan format Lampiran huruf B pada PMK 96/PMK.05/2017
  6. KPPN Khusus Penerimaan meneruskan permintaan pengembalian penerimaan pajak dan bea cukai beserta dokumen lampiran kepada KPPN Jakarta II dilampiri dengan SKKSPN dan SKTB.
  7. KPPN Jakarta II melakukan pengujian dan pemeriksaan atas kelengkapan dokumen permintaan pengembalian penerimaan pajak dan bea cukai sebagaimana dimaksud. Apabila sudah lengkap dan benar, KPPN Jakarta II selaku satuan kerja Bagian Anggaran BUN menerbitkan SPMPP
  8. Dalam hal SPMPP diterbitkan dalam mata uang asing, maka SPMPP diajukan kepada KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah. Jika dalam rupiah, maka diajukan ke KPPN Jakarta II sampai dengan akhirnya terbit SP2D.
  9. KPPN Jakarta II/KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah menyampaikan surat pemberitahuan pengembalian atas penerimaan pajak dan bea cukai kepada DJP/DJBC yang dibuat sesuai dengan format dalam Lampiran huruf E pada PMK 96/PMK.05/2017 dan dilampiri fotokopi SPMPP dan laporan monitoring SP2D.
  10. Berdasarkan surat pemberitahuan pengembalian atas Penerimaan Negara, DJP/DJBC melakukan koreksi pembukuan transaksi pada satuan kerja kantor pelayanan pajakjkantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai yang mencatat dan membukukan setoran.

Proses Pengembalian Penerimaan Pajak dan Bea Cukai yang Disetorkan pada Tahun Anggaran Yang Lalu :

  1. kantor pusat Bank/Pos Persepsi mengajukan permintaan pengembalian penerimaan pajak dan bea cukai kepada KPPN Khusus Penerimaan, dengan dilampiri :
    1. fotokopi BPN atas setoran yang dimintakan pengembaliannya;
    2. fotokopi BPN atas Transaksi Pengganti;
    3. fotokopi laporan harian penerimaan;
    4. fotokopi nota debet pelimpahan;
    5. fotokopi bukti kepemilikan rekening tujuan;
    6. SPTJM yang dibuat sesuai dengan format dalam Lampiran huruf C pada PMK 96/PMK.05/2017
    7. surat pernyataan dari Wajib Pajak/Wajib Bayar /Wajib Setor yang dibuat sesuai format dalam Lampiran huruf D pada PMK 96/PMK.05/2017
  2. KPPN Khusus Penerimaan melakukan penelitian untuk memastikan setoran dimaksud telah diterima dan dibukukan pada Kas Negara dan pemeriksaan atas kelengkapan dokumen permintaan pengembalian penerimaan pajak dan bea cukai;
  3. dalam hal setoran telah diterima dan dibukukan pada Kas Negara, KPPN Khusus Penerimaan menerbitkan SKTB dengan menggunakan format dalam Lampiran huruf A pada PMK 96/PMK.05/2017
  4. berdasarkan SKTB, KPPN Khusus Penerimaan menerbitkan SKKSPN dengan menggunakan format dalam Lampiran huruf B pada PMK 96/PMK.05/2017
  5. KPPN Khusus Penerimaan meneruskan permintaan pengembalian penerimaan pajak dan bea cukai beserta dokumen lampiran sebagaimana dimaksud kepada Direktorat Sistem Perbendaharaan dilampiri dengan SKTB dan SKKSPN.
  6. Direktorat Sistem Perbendaharaan melakukan pengujian dan pemeriksaan atas kelengkapan dokumen pengembalian atas penerimaan pajak dan bea cukai lalu menerbitkan SPMPP.
  7. SPMPP dimaksud diajukan kepada KPPN Jakarta II atau jika SPMPP diterbitkan dalam mata uang asing, SPMPP diajukan kepada KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah.
  8. KPPN Jakarta II/KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah menyampaikan surat pemberitahuan pengembalian atas penerimaan pajak dan bea cukai kepada DJP/DJBC yang dibuat sesuai dengan format dalam Lampiran huruf E pada PMK 96/PMK.05/2017 dan dilampiri fotokopi SPMPP dan laporan monitoring SP2D.
  9. Berdasarkan surat pemberitahuan pengembalian atas Penerimaan Negara, DJP/DJBC melakukan koreksi pembukuan transaksi pada satuan kerja kantor pelayanan pajakjkantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai yang mencatat dan membukukan setoran.

 

PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA YANG DISETOR MELALUI RKUN

Pengembalian penerimaan negara yang disetor melalui RKUN dapat terjadi karena kelebihan atau kesalahan penyetoran. Permintaan pengembalian penerimaan negara yang disetor melalui RKUN diajukan oleh KPA atau bank penyetor/badan lainnya.

 

Proses pengembalian Penerimaan Negara yang disetor melalui RKUN pada Tahun Agggaran Berjalan :

  1. KPA mengajukan permintaan penerbitan SKTB kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara dengan dilampiri fotokopi BPN
  2. berdasarkan permintaan penerbitan SKTB, Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan penelitian untuk memastikan setoran dimaksud telah diterima dan dibukukan pada RKUN;
  3. dalam hal setoran telah diterima dan dibukukan pada RKUN, Direktorat Pengelolaan Kas Negara menerbitkan SKTB dan disampaikan kepada KPA;
  4. Berdasarkan SKTB dari Dit PKN, KPA menerbitkan Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara (SKKSPN) dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran huruf B pada PMK No. 96/PMK.05/2017
  5. Satker mengajukan SPM-PP ke KPPN Mitra Kerja dengan melampirkan :
    1. Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara (SKKSPN)
    2. Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)
    3. Copy BPN atas setoran/potongan SPM
    4. Copy rekening tujuan pengembalian PNBP
    5. SPTJM yang dibuat sesuai dengan format Lampiran huruf C pada PMK No. 96/PMK.05/2017
  6. Berdasarkan SPM-PP, KPPN mitra kerja akan menerbitkan SP2D

 

Proses pengembalian Penerimaan Negara yang disetor melalui RKUN pada Tahun Agggaran Yang Lalu :

  1. KPA mengajukan permintaan penerbitan SKTB kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara dengan dilampiri fotokopi BPN
  2. berdasarkan permintaan penerbitan SKTB, Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan penelitian untuk memastikan setoran dimaksud telah diterima dan dibukukan pada RKUN;
  3. dalam hal setoran telah diterima dan dibukukan pada RKUN, Direktorat Pengelolaan Kas Negara menerbitkan SKTB dan disampaikan kepada KPA;
  4. Berdasarkan SKTB dari Dit PKN, KPA menerbitkan Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara (SKKSPN) dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran huruf B pada PMK No. 96/PMK.05/2017
  5. KPA menyampaikan permintaan pengembalian atas penerimaan negara kepada Direktorat Sistem Perbendaharaan melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara, dengan melampirkan :
    1. Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara (SKKSPN)
    2. Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)
    3. Copy BPN atas setoran/potongan SPM
    4. Copy rekening tujuan pengembalian PNBP
    5. SPTJM yang dibuat sesuai dengan format Lampiran huruf C pada PMK No. 96/PMK.05/2017
  6. Direktorat Pengelolaan Kas Negara meneruskan permintaan pengembalian kepada Direktorat Sistem Perbendaharaan
  7. Direktorat Sistem Perbendaharaan melakukan pengujian dan pemeriksaan atas kelengkapan dokumen permintaan pengembalian penerimaan negara dengan membandingkan kesesuaian antara jumlah permintaan pengembalian dengan dokumen lampiran.
  8. Dalam hal permintaan pengembalian penerimaan lengkap dan benar, Direktorat Sistem Perbendaharaan menerbitkan SPM-PP
  9. SPM-PP sebagaimana dimaksud diajukan kepada KPPN Jakarta II.
  10. Dalam hal SPM-PP diterbitkan dalam mata uang asing, SPMPP diajukan kepada KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah.

 

Lampiran dapat diunduh di link ….

  1. Format Surat Keterangan Telah Dibukukan
  2. Format Surat Ketetapan Kterlanjuran Setoran Penerimaan Negara
  3. Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
  4. Format Surat Pernyataan Wajib Pajak/Wajib Bayar atas Kesalahan Perekaman atau Kesalahan Eksekusi Kode Billing
  5. Format Surat Pemberitahuan Pengembalian atas Penerimaan Negara

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

Email: kepatuhan.internal037@gmail.com
Telepon/SMS  : 08113999037
   

Search