REKONSILIASI
Sesuai PMK 104/PMK.05/2017
- Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem / subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama, Rekonsiliasi meliputi:
- Rekon UAKPA / UAKPA BUN dengan Bendahara Pengeluaran / Penerimaan satker (kesesuaian saldo kas)
- Rekon UAKPA / UAKPA BUN dengan UAKBUN-Daerah (via web e-Rekon&LK)
- Rekonsiliasi kas dilakukan secara detail hingga akun 6 digit pada Neraca Percobaan untuk mengidentifikasi kemungkinan kesalahan yang tidak teridentifikasi di dalam face Neraca.
- Open-close period adalah jadwal buka tutup waktu pengunggahan ADK Rekon
- Sanksi keterlambatan:
- Pengembalian SPM yang telah diajukan satker, dengan diterbitkannya SP2S atau Surat Pemberitahuan Pengenaan Sanksi (kecuali SPM LS Belanja Pegawai, SPM LS Kontraktual kepada pihak ketiga, SPM Pengembalian)
Tahapan |
Keterangan |
Diproses sistem |
ADK diproses secara sistem untuk memghasilkan Laporan Hasil Rekonsiliasi |
Menunggu persetujuan BAR (Analisis Hasil Rekon) |
Proses rekon selesai, terbit LHR. KPPN dan satker melakukan analisis |
Menunggu satker mengupload ulang |
Penolakan data rekon oleh KPPN disertai penjelasan. Satker diharap memperbaiki dan upload ulang |
Menunggu tanda tangan KPA |
Rekon telah memenuhi syarat dan disetujui KPPN untuk selanjutnya di tanda tangan KPA |
Menunggu tanda tangan Kasi Vera |
BAR telah di tanda tangan KPA |
BAR siap download |
BAR sudah di tanda tangan KPA dan Kasi Vera |
- Transaksi melalui KPPN selain KPPN mitra kerja juga direkonsiliasi, seperti:
- Setoran melalui MPN-G2 yang rekening penyetorannya dikelola oleh KPPN Khusus Penerimaan
- Setoran langsung ke Rekening Kas Umum Negara
- Transaksi penerimaan dan pengeluaran yang dilakukan melalui KPPN Khusus Pinjaman dan Hubah
- SPM KP yang pencairannya dilakukan di luar KPP
- Rekonsiliasi Terpusat
Rekonsiliasi antara satker pada kantor pusat K/L dengan kantor pusat DJPb atau KPPN Khusus Penerimaan, dilakukan terhadap penerimaan yang volume transaksinya besar, seperti:
- Pendapatan perpajakan
- PNBP tertentu pada satker pengguna PNBP secara terpusat, antara lain meliputi:
- Pendapatan hak dan perijinan serta pendapatan uang pewarganegaraan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Pendapatan layanan pertanahan dan pendapatan uang pendidikan pada kantor pusat Badan Pertanahan Nasional
- Pendapatan jasa Kantor Urusan Agama pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama
- Pendapatan Dana Reboisasi dan Pendapatan Provisi Sumber Daya Hutan pada Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- K/L dapat mengajukan permintaan dispensasi perpanjangan waktu untuk koreksi transaksi keuangan kepada Dirjen Perbendaharaan (misalnya dalam rangka menindaklanjuti koreksi audit dari BPK)
- Pembatalan BAR
Satker yang sudah mendapat BAR namun hendak melakukan perbaikan data harus menyampaikan permohonan pembatalan / reset BAR secara tertulis ke KPPN bersangkutan.
APLIKASI E-REKON-LK
- e-Rekon-LK adalah aplikasi berbasis web yang dikembangkan dalam rangka proses rekonsiliasi data transaksi keuangan dan penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga tahun 2016.
- Dengan adanya e-Rekon-LK, diharapkan:
- Proses rekonsiliasi menjadi lebih mudah karena dapat dilakukan oleh satker secara mandiri dari lokasi mana saja, tidak perlu ke KPPN;
- Terbentuk single database yang berisi data seluruh satker di seluruh kementerian lembaga sehingga sangat membantu KL dalam menyusun/mengkompilasi laporan keuangan.;
- Data yang dikirim oleh satker/UAKPA ke KPPN sama dengan data yang dikonsolidasi oleh UAPPA-W, UAPPA-E1, dan UAPA untuk menyusun laporan keuangan;
- Menciptakan keseragaman laporan di tiap level unit akuntasi dan mempercepat penyusunan Laporan Keuangan KL.
- Dengan adanya e-Rekon-LK tentunya mengakibatkan tidak diperlukannya lagi rekonsiliasi tingkat atas dan Aplikasi Saiba tingkat atas.
- Proses Bisnis Rekonsiliasi Dengan e-Rekon
Dengan adanya Aplikasi e-Rekon-LK, satuan kerja dapat melakukan rekonsiliasi secara mandiri.
- Aplikasi e-Rekon-LK dapat diakses pada alamat http://e-rekon-lk.djpbn.kemenkeu.go.id melalui jaringan internet;
- Satker menggunggah data kiriman dari Aplikasi SAIBA ke Aplikasi e-Rekon-LK menggunakan user e-Rekon-LK masing-masing;
- Proses rekonsiliasi akan berjalan secara otomatis kemudian satker dapat mengunduh laporan hasil rekonsiliasi => data sama atau tidak;
- Dari hasil rekon, apabila menurut ketentuan bisa diterbitkan BAR, sistem akan memberikan status bahwa BAR siap untuk ditandatangani oleh KPA. Tanda tangan dimaksud disini adalah tanda tangan elektronik, dengan mengisikan PIN;
- Apabila diperlukan perbaikan, satker dapat melakukan perbaikan data dan mengunggah ulang data SAIBA ke Aplikasi e-Rekon-LK. Setiap perubahan data yang diunggah ke e-Rekon-LK memerlukan approval dari KPPN;
- Setelah BAR ditandatangani oleh KPA, sistem akan memberikan status bahwa BAR siap untuk ditandatangani oleh KPPN (tanda tangan elektronik dengan mengisikan PIN);
- Rekon selesai. Apabila BAR dicetak, tanda tangan yang tertera pada BAR untuk KPA maupun KPPN tersaji dalam bentuk barcode.
- Prosedur Pengoperasian e-Rekon-LK Pada Satuan Kerja
- Satuan Kerja login dengan username yang sudah ditentukan;
- Satuan Kerja melakukan upload ADK dari Aplikasi Saiba pada menu Upload ADK;
- Bila hasil rekon menunjukkan :
- Warna Hijau => Status semua sama;
- Warna Merah => Status tidak semua sama dengan catatan.
- Bila hasil rekon tidak semua sama, maka satker harus meneliti hasil rekonsiliasi. Jika kesalahan data berada pada satker, maka satker memperbaiki kesalahan tersebut kemudian melakukan peng-upload-an ulang. Jika kesalahan terdapat pada data SiAP, satker memberikan catatan alasan hal terjadinya status tidak sama dimaksud;
- Satker dapat mencetak hasil rekonsiliasi sesuai periode pengiriman ADK SAIBA;
- Satker dapat mencetak BAR setelah mendapat persetujuan dari KPPN dan mendapat pengesahan dari KPPN.
- Urutan status pada e-Rekon
Status |
Penjelasan |
Keterangan |
ADK Tidak Standar |
ADK yang diupload salah. Penyebabnya :
|
Upload ADK yang benar (tipe file WINZIP) hasil dari Pengiriman Kumulatif per-Bulan dari SAIBA |
ADK Periode Jan-Apr Tidak Diperkenankan |
ADK yang diupload adalah ADK selain ADK kumulatif s.d Mei |
Upload ADK Kumulatif mulai Mei ke atas |
Upload |
ADK yang diupload sudah benar. => Dalam tahap unggah ke database e-Rekon-LK |
Menunggu |
Proses SAI (Bawah) |
ADK masuk pada antrian untuk tahap proses rekonsiliasi |
Menunggu |
Cetak Excel Rekon |
ADK masuk pada antrian untuk tahap proses pencetakan excel hasil rekonsiliasi. Jika sudah => status akan menjadi “Menunggu Persetujuan BAR” |
Menunggu |
Menunggu Persetujuan BAR |
BAR dan Hasil Rekonsiliasi sudah terbentuk, namun masih menunggu proses verifikasi oleh operator seksi Vera di KPPN. KPPN tidak akan menyetujui sampai dengan ADK diperbaiki atau ada penjelasan tertulis mengenai selisih tersebut. |
Cek hasil rekon. Jika masih ada selisih maka agar diperbaiki di SAIBA dan upload ulang. Jika memang data KPPN/SPAN salah, ajukan form penjelasan selisih ke seksi Vera. |
Menunggu TTD KPA |
BAR sudah diverifikasi dan disetujui oleh operator seksi Vera di KPPN |
Login dengan user level KPA untuk melakukan persetujuan BAR. Selanjutnya status akan berubah menjadi Menunggu TTD Kasi Vera |
Menunggu TTD Kasi Vera |
Menunggu persetujuan dari Kepala Seksi Vera setelah diverifikasi terlebih dahulu. |
Menunggu |
BAR Siap Didownload |
BAR sudah diverifikasi dan disetujui oleh Kasi Vera, siap untuk di download. BAR tidak perlu ditandatangani karena sudah ada tandatangan elektronik/QR CODE |
Cetak BAR, dll. Rekon sudah dinyatakan selesai. |