Syarat dan Kelengkapan Dokumen Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Bendahara

PENYAMPAIAN LPJ / REKON

Sesuai PER-3/PB/2014

 

  • Laporan Pertanggungjawaban Bendahara (LPJ Bendahara) adalah laporan yang dibuat oleh Bendahara Penerimaan/Pegeluaran atas uang/surat berharga yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang.
  • LPJ Bendahara disusun berdasarkan Buku Kas Umum, buku-buku pembantu dan buku pengawasan anggaran yang telah direkonsiliasi.
  • Alur pencatatan setiap transaksi dicatat mulai dari BKU kemudian buku-buku pembantu
  • Jumlahkan ke bawah semua transaksi kolom debet dan kolom kredit pada Buku Pembantu
  • Pindahkan saldo akhir di kolom debet pada buku-buku pembantu tersebut ke kolom penambahan LPJ Bendahara Pengeluaran
  • Pindahkan saldo akhir di kolom kredit pada buku-buku pembantu tersebut ke kolom pengurangan LPJ Bendahara Pengeluaran
  • Cetak rekening koran pada akhir hari kerja bulan bersangkutan dan cocokkan saldonya pada Buku Pembantu Bank

 

  • Lampiran LPJ Bendahara Penerimaan/Pengeluaran:
  • Daftar Rincian Saldo Rekening yang dikelola Bendahara Penerimaan/Pengeluaran
  • Rekening Koran
  • Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi
  • Konfirmasi Penerimaan Negara yang diterbitkan KPPN

 

  • LPJ Bendahara Pengeluaran Pembantu dilampiri Rekening Koran (jika ada)

 

  • LPJ Bendahara disampaikan kepada KPPN paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

 

  • Penjelasan cara merekam transaksi di aplikasi SAS:
  • Saldo BKU diambil dari saldo akhir BKU
  • Saldo menurut pembukuan diambil dari saldo akhir buku-buku pembantu menurut tempat dan sumber dananya
  • Saldo menurut pemeriksaan kas diambil dari hasil pemeriksaan kas yang mencerminkan saldo kas riil bendahara di brankas dan Salinan rekening koran yang mencerminkan saldo bendahara pengeluaran di bank
  • Selisih kas merupakan perbedaan antara saldo kas menurut pembukuan dikurangi saldo kas menurut pemeriksaan fisik
  • Rekonsiliasi internal membandingkan pembukuan UP di bendahara pengeluaran dengan pembukuan UP di UAKPA
  • Pembukuan UP di bendahara pengeluaran terdiri dari saldo UP di buku UP dan kuitansi yang belum dipertanggungjawabkan di buku pengawasan anggaran belanja
  • Pembukuan UP menurut UAKPA berasal dari saldo Kas di Bendahara Pengeluaran di Neraca
  • Selisih pembukuan bendahara dengan UAKPA adalah selisih antara jumlah UP menurut pembukuan bendaharan dengan UP menurut UAKPA
  • Penjelasan atas selisih merupakan keterangan yang diberikan jika terjadi selisih baik selisih pembukuan maupun selisih kas

 

  • Rekonsiliasi Data LPJ Bendahara:
  • Rekonsiliasi Data LPJ merupakan wewenang Seksi Verifikasi dan Akuntansi (Seksi Vera)
  • Proses Rekonsiliasi Data LPJ dilaksanakan melalui Aplikasi SPRINT di alamat http://sprint.kemenkeu.go.id/
  • Satker diwajibkan mengupload ADK LPJ yang dihasilkan dari aplikasi SAS ke aplikasi SPRINT setiap awal bulan dengan batas waktu 10 hari kerja setelah bulan bersangkutan berakhir atau pada hari kerja sebelumnya jika tanggal 10 adalah hari libur
  • Selain mengupload ADK LPJ ke Aplikasi SPRINT, satker juga wajib menyampaikan hardcopy LPJ Bendahara ke KPPN sebelum batas waktu.
  • Jika sampai batas waktu tersebut belum melaksanakan maka akan dikenakan peringatan dengan batas waktu 5 hari sejak dikeluarkan Surat Teguran Penyampaian LPJ
  • Sanksi

Sanksi bagi yang belum menyampaikan LPJ sama dengan sanksi pada Rekonsiliasi UAKPA yaitu Penundaan Penerbitan SP2D atas SPM-UP, SPM-TUP, SPM-GUP, SPM-LS ke Bendahara

  • Proses Rekonsiliasi di Aplikasi SPRINT sebagai berikut:
  • Membandingkan saldo UP dalam LPJ dengan Kartu Pengawasan Kredit Anggaran
  • Membandingkan saldo awal dalam LPJ dengan saldo akhir dalam LPJ bulan sebelumnya
  • Menguji kebenaran nilai uang di rekening bank dengan rekening koran bendahara
  • Menguji kebenaran perhitungan (tambah/kurang) pada LPJ
  • Meneliti kepatuhan bendahara dalam penyetoran dan penyampaian LPJ
  • Membandingkan data rekening bendahara dengan data rekening yang telah diterbitkan persetujuan di SPRINT

 

  • Verifikasi LPJ, menguji kesesuaian:
  • Saldo awal
  • Saldo rekening bank
  • Jumlah uang di brankas
  • Kebenaran perhitungan
  • Penyetoran ke kas negara
  • Kepatuhan bendahara dalam penyetoran PNBP
  • Kepatuhan bendahara dalam penyetoran pajak

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

Email: kepatuhan.internal037@gmail.com
Telepon/SMS  : 08113999037
   

Search