Mekanisme Penyaluran Berubah, KPPN Denpasar salurkan Dana BOS untuk Provinsi Bali
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selama ini penyaluran Dana BOS dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Sekolah melalui Provinsi dan disalurkan setiap triwulanan.
Di tahun 2020 terdapat perubahan kebijakan penyaluran Dana BOS sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Non Fisik. Tujuan dari perubahan kebijakan penyaluran ini antara lain untuk mendukung Konsep Merdeka Belajar yang digagas oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,Nadin Makariem, mempercepat penyaluran tanpa harus menunggu sekolah lain di wilayah yang sama, meningkatkan akurasi karena rekomendasi penyaluran menggunakan data yang diinput langsung oleh sekolah melalui aplikasi dana BOS serta menjaga akuntabilitas.
Perubahan di tahun ini antara lain penyaluran dari Rekening Kas umum Negara langsung ke Rekening Kas Sekolah serta penyaluran dilakukan paling cepat di bulan Januari, April dan September dengan proporsi penyaluran 30 40 30.
Dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.07/2020, KPPN Denpasar telah menyalurkan Dana BOS Tahap 1 pada Provinsi Bali pada tanggal 14 Februari 2020 dengan total nilai penyaluran sebesar Rp 247 M untuk 3.011 sekolah di Provinsi Bali. KPPN Denpasar menyalurkan setelah mendapat rekomendasi dari Direktorat jenderal Perimbangan Keuangan dengan diterbitkannya Nota Dinas Nomor ND- 72/PK.3/2020 tanggal 11 Februari 2020. Bagi KPPN Denpasar dan 33 KPPN lainnya ini merupakah hal baru, karena sebelumnya Dana BOS disalurkan melalui KPPN Jakarta II. Sehingga diperlukan koordinasi yang tepat antara KPPN dengan Direktorat Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan sebagai koordinator KPA penyaluran.
Penyaluran Dana BOS pada Provinsi Bali tersebar pada 3.011 sekolah dengan rincian sebagai berikut:
No |
Tingkat Pendidikan |
Jumlah Sekolah |
Jumlah Siswa |
1. |
SD |
2.324 |
374.930 |
2. |
SMP |
370 |
179.525 |
3. |
SMA |
147 |
86.719 |
4. |
SMK |
157 |
96.572 |
5. |
SLB |
13 |
2.201 |
|
JUMLAH |
3.011 |
739.947 |
Dengan penyaluran ini diharapkan pemanfaatan dana BOS dapat lebih optimal dengan besaran 70% di semester I , sehingga kegiatan siswa dapat berjalan dengan baik dan lancar. (/prast)